KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
www.kontrasindependent.com.02/03/2023
PASAMAN,KONTRAS TV INDEPENDENT – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping melakukan eksekusi sawah di Nagari Alahan Mati.Kecamatan Simpang Alahan Mati.Kabupaten Pasaman. Kamis 02 Maret 2023.Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Lubuk Sikaping.Doni Ekaputra, SH.,M.H sebagai ketua tim eksekusi. Adapun yang bertindak sebagai eksekutor adalah Walwatri.didampingi Azwardi dan Enggla. masing-masing sebagai anggota eksekutor merangkap jadi saksi.
“Eksekusi kali ini berjalan lancar. Tidak melibatkan aparat keamanan yang banyak, karena aman-aman saja. Tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi,” kata Ketua Tim Eksekusi, Doni Eka Putra,SH.,M.H. kepada Tim Kontras TV Idependet. PN Seusai eksekusi.
Selain para pihak beperkara dan kuasa Hukum dari Pengugat M.Doni,S.H, hadir juga di lokasi.anggota kepolisian, Dari Polsek Bonjol.Yang Dipimpin Kapolsek.Iptu Repaldi.Anggota Polres Pasaman.
Segera setelah eksekusi dibuka oleh ketua tim, Ketua Tim Eksekusi langsung memerintahkan untuk melakukan pencangkulan dan penguasaan terhadap obyek eksekusi.
Tanah Sawah yang seluas 3.080 Meter Persegi .Langsung Di dirikan Plang Merek ditengah-tengah sawah tersebut.
“Eksekusi ini merupakan akhir dari perjalanan panjang perkara gugatan yang diputus Makamah Agung(MA) perkara Nomor.2967K/PDT/2021.banding Nomor.140/PDT/2019/PT.PDG.Tingkat Pertama Nonor.13/PDT.G./2018/PN LBS.Yangbtelah mepunyai kekuatan hukum tetap (inkraht Van gewijsde).Memutuskan Tanah Ini di menangkan Oleh :Riske Wandi DKK.Tanah Ini telah di eksekusi Dilalaran memasuki tanah ini tampa seizin pemilik Riske wandi dkk.Keputusan Makamah Agung Republuk Indonesia.
putusannya memenangkan Riske Wandi Dkk sebagai penggugat melawan Helmen.Yoninemeri.Erwin
Zainul Adni.Oktaveri.Irma Yaslaili.Yefli.Dan Osmayesti.
dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Negeri.Pengadilan Tinggi.dan Putusan Makamah Agung.
Setelah di eksekusi Tanah Lahan Sawah seluas 3.080.meter persegi tersebut sudah dikuasai Oleh Pemenang Perkara Riske Wandi Dkk.(Rspd)
publisher: Ryan
















