Pemimpin Kontras Independent Peringatkan Stop!!! Gunakan Kartu Pers Untuk intimidasi Dan Cuan Pribadi!

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MALANG — Wartawan memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pers bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan juga mengawasi jalannya kekuasaan, mengungkap persoalan publik, serta memastikan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.

Di tengah sorotan terhadap fenomena wartawan abal-abal, masyarakat perlu memahami bahwa profesi jurnalistik bukan sekadar membawa kartu pers, mengaku sebagai wartawan, atau berlindung di balik nama media. Wartawan profesional dituntut bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menjaga independensi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik.

Fatkhur Rohman, S.H., Pimpinan Media Kontras Independent, menegaskan bahwa profesi wartawan harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab, bukan dijadikan alat untuk menekan atau mencari keuntungan pribadi.

“Wartawan itu menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan menjadi alat intimidasi. Tugas pers adalah mencari fakta, menguji kebenaran, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mengawasi kebijakan dan penyelenggaraan kepentingan publik. Jangan sampai identitas wartawan disalahgunakan untuk mengancam, menakut-nakuti, atau meminta sesuatu dengan menjadikan pemberitaan sebagai tekanan,” demikian rumusan pernyataan yang dapat disampaikan atas nama Fatkhur Rohman.

Menurut pandangan tersebut, kritik terhadap pejabat, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, maupun pihak swasta merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik harus disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan tuduhan tanpa bukti atau pemberitaan yang sengaja dipelintir demi kepentingan tertentu.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1), menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 6 juga mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

MEMBEDAKAN WARTAWAN PROFESIONAL DAN OKNUM YANG MENYALAHGUNAKAN PROFESI

Wartawan profesional bekerja dengan mencari informasi, menguji kebenaran, meminta konfirmasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Mereka memahami bahwa kritik bukan fitnah, investigasi bukan intimidasi, dan keberanian mengungkap dugaan penyimpangan harus didukung bukti.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang meminta uang dengan ancaman pemberitaan, menawarkan penghapusan berita sebagai imbalan pembayaran, atau menggunakan identitas pers untuk menakut-nakuti pihak tertentu, perilaku tersebut patut ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fatkhur Rohman juga menekankan pentingnya membedakan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan pihak yang diduga menyalahgunakan profesi.

“Jangan ukur wartawan dari seberapa keras ancamannya, tetapi dari seberapa kuat fakta dan bukti yang disampaikannya. Wartawan yang profesional berani mengungkap persoalan, tetapi tetap menghormati etika, melakukan konfirmasi, dan bertanggung jawab atas setiap informasi yang dipublikasikan,” demikian rumusan pesan yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Meski demikian, label wartawan abal-abal tidak boleh diberikan secara sembarangan. Penilaian harus berdasarkan fakta dan perilaku yang dapat diverifikasi, bukan karena seseorang mengkritik pejabat, mengungkap persoalan sensitif, atau memiliki perbedaan pendapat dengan pihak tertentu.

Pasal 7 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapannya tetap harus memperhatikan unsur hukum yang terpenuhi dan fakta setiap perkara.

Masyarakat membutuhkan pers yang berani membongkar dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan, buruknya pelayanan publik, serta berbagai persoalan yang merugikan rakyat. Dalam menjalankan fungsi itu, wartawan harus independen dan tidak tunduk pada tekanan pihak yang ingin membungkam pemberitaan.

Di sisi lain, perusahaan pers dan organisasi wartawan harus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kompetensi jurnalistik, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara transparan. Identitas pers bukanlah jaminan kekebalan hukum, melainkan tanggung jawab untuk bekerja secara profesional.

Menutup pernyataannya, Fatkhur Rohman menegaskan pesan yang menjadi prinsip penting dalam dunia jurnalistik: wartawan sejati membuktikan profesionalismenya melalui karya jurnalistik, bukan ancaman; melalui fakta, bukan gertakan; serta melalui keberanian mengungkap kebenaran, bukan penyalahgunaan profesi.

Pers yang sehat bukan pers yang selalu memuji kekuasaan, melainkan pers yang berani mengkritik secara bertanggung jawab. Kontrol sosial hanya akan bermakna apabila dijalankan dengan integritas, independensi, keberanian, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 18.Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, serta larangan menerima suap.Ketentuan mengenai hak jawab, hak koreksi, dan pedoman pemberitaan yang berlaku.(Rz)

Publisher:Raka Reza

Author: Raka Reza