Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Barang bukti gas elpiji diamankan oleh Polres Malang.
www.kontrasindependent.com Malang- Beredar berita tiga orang pelaku asal Kromengan pengoplos gas elpiji subsidi 3 kg ke 12 kg di tangkap Satreskrim Polres Malang pada jum’at (24/4/26) di kontrakanya daerah Dusun Semanding Gang salahroso Rt.8 Rw.4 Desa Curungrejo Kepanjen.
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dari Ketiga tersangka masing-masing berinisial FM (34), MR (33), dan M (49).

Mereka merupakan warga Kecamatan Kromengan yang mulai tahun 2025 ngontrak rumah di Daerah Dusun Semanding Gang Salahroso Rt.8 Rw.4 Desa Curubgrejo Kepanjen.
Terkait hal tersebut Kamituwo Dusun Semanding Diono di konfirmasi (25/4/26) terkait hal tersebut awalnya tidak mengerti kalau di kampungnya ada orang ditangkap.
Usut-punya usut ternyata yang ditangkap polisi ternyata bukan warganya sendiri akan tetapi orang Kromengan yang ngontrak di wilayahnya.
Serupa Kepala Desa Curungrejo Sujud A.md dimintai keterangan sabtu (25/4) pihaknya juga kaget saat di konfirmasi kontras Independent terkait penangkapan warga Dusun Semanding ternyata memang bukan warganya namun satu kelurga penadatang yang ngontak berasal dari Kromengan.
Dari kejadian tersebut Kades menyampaikan dan menghimbau pada masyatakat Desa Curungrejo khususnya para Rt dan Rw kedepan agar lebih seletif bila ada pendatang harus di data asal dari mana?? keperouan apa?? Tujuan ngontrak atau sekedar menginap pada saudara, agar tidak terjadi mempermalukan kampung kita masing-masing.
“Dihawatirkan pendatang yang tidak jelas terlibat narkoba atau melakukan prlanggran yang merusak nama baik Desa,”tegas Kades.
Pelaku saat ini di tangkap polres malang di tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(*)
6Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.
















