Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Acara Paripurna 4 Juni 2024 Rancangan Perda Pembangunan.
www.kontrasindependent.com Malang- Dalam rangka rapat paripurna penyampaian Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Tahun anggaran 2025-2045 di gedung Dewan Jl. Panji no. 119 Penarukan Kepanjen.
Persetujuan bersama Bupati dan DPRD kab malang tengang rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD THN 2023.
Pembukaan di lakukan oleh Ketua DPRD Kab. Malang Darmaji S.Sos dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna pada Selasa 4 Juni 2024 di mulai.
Setelah Ketua DPRD Darmaji membuka acara lalu dilanjutkan Juru Bicara Dewan H. Abdullah Sattar SE membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran ada beberapa hal yang menjadi bahan Evaluasi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 diantaranya adalah, Penetapan Target Pendapatan Asli Daerah disetiap pendapatan daerah kami selalu meminta data PAD, pendapatan tranfer dan pendapatan lainya.

Target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun 2023 ditetapkan sebesar 4 Triliun 501 Miliar 832 Juta 816 Ribu 808 Rupiah, terealisasi sebesar 4 Triliun 375 Miliar 225 Juta 182 Ribu 406 Rupiah 89 Sen atau 97,19 %, yang bersumber dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebesar 983 Milyar 28 Juta 679 Ribu 582 Rupiah, terealisasi sebesar 763 Milyar 117 Juta 874 Ribu 61Rupiah 91 Sen atau 77,63%; .
Sedangkan Pendapatan tranfer yang direncanakan sebesar 3 Triliun 178 Miliar 842 Juta 234 Ribu 524 Rupiah, terealisasi sebesar 3 Triliun 239 Miliar 566 Juta 166 Ribu 862 Rupiah atau 101,91%;.
Adapun pendapatan Lain-Lain yang Sah APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar 297 Miliar 404 Juta 527 Ribu Rupiah, terealisasi sebesar 296 Miliar 752 Juta 59 Ribu 1 Rupiah atau 99,78%.
Dilanjutkan Wakil Bupati Malang H. Gatot Subroto mewakili Bupati Malang, dalam sambutanya terkait RPJMD Kab. Malang Tahun 2023 Terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045, dapat disampaikan bahwa sebagai
pelaksanaan dari ketentuan Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten
Malang dan DPRD Kabupaten Malang telah menyepakati Program
Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, sebagaimana Keputusan
DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/27/KPTS/35.07.040/2023
tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang.
Setelah sambutan selesai di lakukan penandatanganan bersama antara Ketua Dewan dan Bupati Malang yang di dampingi Wabub dan Wakil anggota DPRD Kabupaten Malang.
Acara paripurna di hadiri Bupati Malang Drs. HM Sanusi, wakil Bupati Drs. Gato Subroto, Ketua DPRD Darmaji S.Sos dan para wakil, Dandim diwakilkan oleh Kasdim Mayor Czi Supaat, Kapolres diwakilkan Kasat, seluruh anggota Dewan, Camat dan pejabat lingkungan Daerah Kabupaten Malang.(Utsman)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras Tv dan Online.








