Paripurna Pengangkatan Anggota Dewan PKB Pengganti Antar Waktu 

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket foto : Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pengganti antar waktu anggota Dewan PKB.

www.kontrasindependent.com Malang- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Malang dalam rangka Pengkatan anggota Dewan dari PKB Periode 2019-2024 di gedung DPRD Jl. Panji No.119, Penarukan, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur Rabu 13 Maret 2023.

Dalam giat tersebut pengambilan sumpah jabatan sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.1.4.2.421/1131/011.2/2023 tentang pemberhentian anggota Dewan dari Partai PKB tgl 15 November 2023 atas nama H. Abu Hanif S.Pdi menggantikan Sdr. Muhammad Ukhrowi, S.Sos yang di saksikan oleh Bupati Malang Drs. HM Sanusi MM, Wakil Bupati dan Jajaran forkopimda berlangsung dengan hikmat.

Sesuai peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pengucapan sumpah/janji anggota DPRD pengganti antar waktu dilaksanakan paling lama selama 60 Hari terhitung semenjak turunya surat keputusan sisa jabatan 2019-2024.

Pengucapan sumpah/janji tersebut serta penanda tangan jabatan oleh anggota Dewan dari Partai PKB Ketua DPRD H. Abu Hanif S.Pdi dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmaji S.Sos sebagai pengambil sumpah jabatan di pandu oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang .

Dalam pelantikan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmaji S.Sos menyampaikan “Hari ini sesuai dengan rapat badan musyawarah, menindaklanjuti dari surat gubernur Jatim, adalah pelantikan anggota DPRD Antar Waktu yang berasal dari PKB. Jadi saat ini atas nama Abu Hanif, dilantik sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024,” ungkapnya.

Darmadi juga mengungkapkan bahwa, Muhammad Ukhrowi, sebagai anggota badan musyawarah (Banmus) mengundurkan diri karena suatu hal. Sehingga posisinya harus diganti dengan Abu Hanif sesuai dengan jumlah suara hasil Pemilu 2019.

Ketua Dewan juga berharap, dengan masuknya Abu Hanif harapannya dapat memberikan angin segar bagi DPRD Kabupaten Malang. Terlebih sosok Abu Hanif bukan orang di legislatif.

“Pak Abu sendiri bukan orang baru, bukan orang asing di DPRD Kabupaten Malang. Karena pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2014-2019. Saat ini, beliau masuk kembali,” timpalnya.

Sehubungan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut Bupati Malang Drs. HM Sanusi dalam sambutan menyampaikan, Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, Baru saja kita menyaksikan seluruh rangkaian acara Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Malang sisa Masa Jabatan 2019 – 2024. 

Untuk itu, Pada kesempatan ini atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Malang saya menyampaikan SELAMAT 

BERTUGAS kepada Saudara H. Abu Hanif, S.Pd.I. yang menggantikan 

Saudara Muhammad Ukhrowi, S.Sos,.

“Selanjutnya juga saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi-tinghinya kepada Pimpinan, Ketua Fraksi dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Malang, yang telah menyikapi dengan arif dan bijaksana serta mengambil langkah-langkah yang positif sehingga proses dan mekanisme Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Malang ini dapat berjalan 

dengan baik dan lancar,”Ujarnya.

Bupati juga berharap Mudah-mudahan Saudara yang mendapat kepercayaan untuk mengemban amanat dan tugas sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten 

Malang sisa Masa Jabatan 2019 – 2024, senantiasa diberi kekuatan lahir 

batin, sehat wal’afiat, serta mampu mengemban tanggung jawab 

dengan baik, untuk bersama-sama membangun masyarakat dan daerah 

Kabupaten Malang yang kita cintai ini. (Utsman)