KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
www. kontras Independent.com,27/10/2026
KONTRAS INDEPENDENT – SURABAYA: Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang oknum advokat berinisial Moch Gati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp520,5 juta. Operasi penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa (27/10/2026) di sebuah restoran cepat saji di kawasan Jalan Benteng, dekat Sun Rise Mall, Kota Mojokerto.
Terkait keberhasilan operasi penangkapan ini, awak media Kontras Independent telah mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, pada Selasa malam. Namun, hingga berita ini ditayangkan ke meja redaksi, otoritas kepolisian setempat belum memberikan jawaban resmi mengenai detail penahanan maupun proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka.
Langkah taktis dan cepat dari aparat penegak hukum ini langsung memicu respons positif dari Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Dirinya melayangkan apresiasi tinggi atas efisiensi serta ketegasan tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya yang bergerak responsif dalam menindaklanjuti jeritan dan aduan dari masyarakat.

Keterangan Gambar:Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H
Menurut Didi Sungkono, kecepatan penanganan perkara ini merupakan bentuk pengamalan konkret dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Institusi Polri bersama masyarakat hadir dengan tugas yang jelas, di mana salah satu fungsi utamanya adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan nyata kepada masyarakat,” ujar Didi saat diwawancarai Kontras Independent, Selasa malam (27/10/2026).
Lebih lanjut, pakar hukum ini menyoroti latar belakang profesi Moch Gati yang ironisnya merupakan bagian dari ekosistem penegak hukum. Merujuk pada regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang pengacara memikul tanggung jawab moral yang besar untuk bersikap jujur serta menjunjung tinggi integritas. “Advokat tidak boleh bersikap culas dengan cara menipu atau ngakali masyarakat melalui modus menjanjikan kelulusan pegawai negeri. Ini tidak bisa dibenarkan dan harus diusut tuntas,” tegas Didi.
Didi juga menggarisbawahi prinsip dasar negara hukum bahwa tidak ada satu pun individu di Indonesia yang kebal terhadap jerat hukum (equality before the law). Segala bentuk tindakan tidak profesional dari oknum praktisi hukum dipastikan bakal memicu konsekuensi yuridis yang setimpal. Kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi momentum pembersihan internal demi mengeliminasi oknum-oknum bermental buruk dari dunia advokat.
Berdasarkan data yang dihimpun media Kontras Independent, duduk perkara dari pusaran kasus pidana ini dilaporkan bermula pada bulan Juni tahun 2021 silam. Saat itu, tersangka Moch Gati mengundang korban yang merupakan warga asal Lamongan bernama Hisyam Fikri, beserta almarhumah ibundanya, ke rumah kediamannya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Dalam pertemuan tatap muka tersebut, tersangka diduga menawarkan “jalur khusus” kedinasan untuk meloloskan korban sebagai pegawai administrasi di instansi Kejaksaan RI dengan mahar awal sebesar Rp350 juta. Sepanjang rentang 2021-2022, tersangka terus meminta tambahan dana operasional secara berkala hingga total kerugian korban mencapai Rp520.500.000,- yang diperkuat bukti transfer bank. Nahas, janji manis itu berakhir pahit setelah korban dinyatakan tidak lolos seleksi, sementara tersangka bersikap tidak kooperatif dan justru melakukan perlawanan balik dengan menggugat korban ke PN Lamongan atas dalih perkara perdata.(Andre)
Publisher :Viviansyah







