Nekat Edarkan Daun Ganja, Seorang Pria di Sihitang Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan!!

Spread the loveKONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK www.kontrasindependent.com Padangsidimpuan ,Seorang pria berinisial AKH (46) nekat berjualan Narkotika jenis Ganja. Ia pun mesti..

2 menit

Read Time

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK

www.kontrasindependent.com

Padangsidimpuan ,Seorang pria berinisial AKH (46) nekat berjualan Narkotika jenis Ganja. Ia pun mesti berurusan dengan Kepolisian setelah kedapatan menyimpan barang terlarang yang rencananya hendak diedarkan.

Pelaku AKH ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pada Jumat,(11 Agustus 2023.) sekira Pukul 22.00 Wib di Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan persis di pinggir sungai.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H. Sidabutar, S.H. melalui Kasi Humas KOMPOL L. Sihaloho bahwa AKH yang merupakan warga setempat yang mana sebelumnya Tim Sat Resnarkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara sering terjadi Jual beli Narkoba jenis ganja.

Menindak lanjuti laporan tersebut AKP Jasama H. Sidabutar, S.H. memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud, ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan tak butuh waktu lama lanjut KOMPOL L. Sihaloho kemudian personil berhasil membekuk seorang pria dengan gelagat mencurigakan saat berada di pinggir sungai.

Dia menjelaskan, saat menangkap AKH ditemukan barang bukti dari kantong celana pelaku berupa paket Narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus kertas nasi berikut sejumlah Uang diduga hasil penjualan daun ganja tersebut.

Saat diinterogasi personil, AKH akhirnya mengakui berikut barang bukti yang ditemukan itu adalah benar miliknya.

Saat ditanya dari mana mendapatkan daun ganja itu, tersangka dengan gamblang mengakui bahwa ganja itu di peroleh dari seorang Pria ber inisial A yang merupakan warga Kelurahan Aek Tampang Kota Padangsidimpuan, beber, Kasihumas.

Kemudian terang KOMPOL L. Sihaloho, personil melanjutkan pengembangan ke tempat tinggal A berdasarkan keterangan AKH , namun saat personil mendatangi lokasi Pria tersebut sudah lebih awal melarikan diri, kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran Anggota, ujar Kasihumas.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kata KOMPOL L.
Sihaloho.

Kasihumas menambahkan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
AKH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.(BR)

Publisher Viansyah:

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports

You cannot copy content of this page