Miris !!! Pungli Sekolah Terjadi Lagi, Kali ini Menimpa SMPN-02 Turen Diduga adanya Pungli Hingga Jutaan Rupiah … !!!!!!

Spread the love

Www.kontrasindependent.com – MALANG 07 Agustus 2024 Jawa Timur – Setiap datang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) selalu diwarnai isu pungutan liar (pungli)  dan sumbangan di sekolah. Meski sudah ada aturan yang mengatur soal pungutan sekolah, sumbangan dan biaya pendidikan, faktanya di lapangan menemukan, istilah pungutan selalu diidentikkan dengan pungli dan terkadang pengertiannya rancu dengan istilah sumbangan dan biaya pendidikan.

Untuk memberikan sedikit pemahaman tentang pungutan di sekolah, berikut yang perlu diketahui tentang pungutan sekolah dan, sumbangan, serta aturan dan larangannya.

Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Kali ini terjadi dunia pendidikan Kabupaten Malang, tercoreng oleh dugaan (Pungli) Pungutan liar. Dan kini adanya dugaan pungli terjadi di SMP Negeri 02 turen, tepatnya berlokasi Jalan Raya Kedok No. 8A Turen Kabupaten Malang, Jawa timur.Mencuatnya dugaan pungli di SMP Negeri 2 turen tersebut, berdasarkan keluhan dari beberapa wali murid warga setempat yang keberatan membayar seragam serta uang gedung anaknya.”Jare sekolah gratis, SMP Negeri 02 turen siswa baru seragam ko’ bayar Rp,1200.000 (satu juta dua ratus ribu). itu belum uang gedung, demi anak seminggu lebih ini baru pulang dari jakarta buruh nyopir, gaji sejuta, dua ratusnya istri cari pinjaman,”Ujar inisial “SKR” sembari ngusap air matanya ketika dikonfirmasi awak media dirumahnya. Minggu, (03/08/2025) .

Sementara keterangan istri “SKR” inisial “ARW” selaku (wali murid), yang melakukan pembayaran seragam ke koperasi SMP Negeri 2 turen dirinya mengatakan. setelah transaksi pembayaran, dirinya dikasih buku tabungan bertuliskan nominal uang satu juta dua ratus ribu rupiah.”Bayarnya ke koperasi mas, bukti sudah bayar dikasih buku tabungan dari koperasi SMP Negeri 2 turen. Gak tau uang gedung kena berapa, tahun lalu mbakku kena tiga juta seratus ribu mas,”Jlentrehnya.Hal senada disampaikan saudara “ARW” inisial “LA” yang anaknya lebih dulu masuk di SMP Negeri 2 turen, pihaknya juga menjelaskan. “

Tahun kemarin anakku seragam sama uang gedung tiga juta lebih seratus ribu mas, sama bukti pembayaran saya dikasih buku tabungan. tapi untuk uang gedungnya bisa dicicil,”Jelasnya.

Guna memastikan keluhan beberapa wali murid, beberapa awak media hingga Bupati Lira Kabupaten Lumajang, menindaklanjuti mendatangi SMP negeri 2 turen melakukan konfirmasi pada Drs.Trisno Widodo, selaku kepala sekolah SMP Negeri 02 turen. “Seragam apa, saya gak pernah menyarankan, yang nyiapkan koperasi ko’ bukan saya, masalah itu aku gak tau. terserah orang tua, beli di koperasi monggo mau beli diluar juga monggo,”Kata Trisno Widodo kepada awak media diruang kerjanya. Senin, (04/08/25) siang.Disinggung masalah uang gedung yang menjadi keluhan beberapa wali murid yang merasa keberatan, dan bukti pembayaran buku tabungan. Trisno Widodo terkesan naik pitam dan menyalakan konfirmasi dari awak media.”Lho kenapa gak langsung ngadu ke saya, memang buku tabungan itu untuk murid yang mau nyumbang tapi suka rela. Dinas pendidikan pun gak mengijinkan melakukan pungutan bentuk apapun.

Jika wali murid yang terlanjur bayar uangnya kita balikin, jika minta gratis kita gratiskan,”Tambahnya dengan nada tinggi.Atas dugaan terjadinya pungli SMP Negeri 02 turen tersebut, tidak luput dari sorotan para praktisi hukum kabupaten Malang. Seperti Fathur Rochman, S. H., kuasa hukum dan biro hukum kontras independen dan LBH KontraS independent pihaknya sangat menyayangkan terjadinya dugaan pungli tersebut jika benar benar terjadi.”Sesuai Permendikbud semua sekolah tidak di perbolehkan menarik pungutan apapun.

Apabila masih ada sekolah yang melanggar, wajib di tindak lanjuti laporkan ke APH setempat.demi mendukung proses pembelajaran yang berkualitas juga untuk mengurangi beban orang tua murid, kami siap memberikan pengawalan kasusnya hingga tuntas, supaya dunia pendidikan seakan tidak terkesan jadi ajang bisnis dengan diperjualbelikan,”Tegasnya.Shelor Bersambung…!!

Publisher : Redaksi

Pemimpin Redaksi : Fatkhur Rochman, S. H.,