
www.kontrasindependent.co Malang- Berdasarkan keputusan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jendral Mineral Batubara pada tanggal 7 Desember 2021, Perihal penghentian pertambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Semeru.
Sehubungan dengan kondisi Gunung Semeru yang hingga saat ini aktifitas Vulkaniknya yang cukup tinggi serta memperhatikan siaran Pers Kementrian ESDM RI Nomor: 428.Pers/04/SJI/2021 tertanggal 4 Desember 2021 Perihal aktivitas Vulkanik Gunung Semeru Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Bagian rekomendasi di sebutkan agar mewaspadai potensi awan panas guguran lava dan lahar di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru.
Berdasarkan hal tersebut di atas saudara untuk tidak melakukan kegiatan operasional penambangan sampai ada pemberitahuan resmi (Secara Tertulis) dari instansi yang berwenang terkait penurunan status aktifitas Gunung Semeru. Dan diajukan pemberitahuan secara tertulis bahwa penambangan di mulai kembali.
Sehubungan dengan Keputusan diatas hasil Investigasi Tim Kontras Independent bahwa kemarin Kamis Malam 23/12/21 di sepanjang jalan wilayah Ampel Gading menuju Dampit Kabupaten Malang dan kegiatan dilakukan pada malam hari.
Terlihat puluhan truk muatan pasir berjejer-jejer di duga pasir berasal dari lereng gunung Semeru, Ini patut di pertanyakan pihak pemerintah dan Aparat penegak hukum khususnya wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang demi penegakan hukum sesuai yang telah di putuskan oleh Kementrian Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia.(Utsman)

- Penerimaan SPMB Serentak Pendaftaran SMP Negeri Mulai 3 Juni 2026
- Ketua Karang Taruna Padangsidimpuan: Tuduhan Jual Beli Titik SPPG ke Walikota Letnan Dalimunthe Sangat Tidak Berdasar!
- Bupati Asahan Terima Piagam Penghargaan Menteri Hukum
- Wabup Asahan Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
- Plh Wali Kota Pimpin Apel Patroli Gabungan Pencegahan Dan Pemberantasan Narkoba







