KontraS Independent Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik
Www.kontrasindependent.com – 12 Agustus 2023 –Padangsidimpuan – Mediasi Dugaan Perzinahan yang terjadi sekitar 1 bulan yang lalu di Desa Manunggang Julu sampai saat ini belum ada titik temu, diantara kedua belah pihak saat dimediasi yang kedua kalinya di kantor kepala desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan Sumut. Jum’at, 11/8/2023. Malam.
Sebelumnya, ADS (19 tahun) Warga Desa Manunggang Julu Tertangkap Tangan dan Mata oleh warga setempat di kamar yang bukan istrinya, lebih dari satu jam lamanya, Dimana Agung lagi bersama JY (Istri sah Karli) di duga kuat sedang melakukan hubungan Bejat dengan mengunci semua Pintu rumah, Jendela, dan Pintu Warung yang ada dirumah tersebut dari dalam. (Minggu, 9/7/2023) Pukul 13.00 Wib.
Pada saat mediasi Pertama yang dihadiri Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Ormas Pemuda Pancasila, Dimana pihak keluarga dari ADS meminta waktu 1 minggu lamanya untuk menjawab/ memenuhi Permintaan Ganti rugi dari pihak Keluarga yang dirugikan (Karli) Pasca Kejadian tersebut, baik kerugian materi hingga kerugian Immaterial.
Setelah tiba di waktu tersebut (Mediasi ke dua), Situasi makin memanas akibat Pihak Keluarga dari ADS mengatakan hanya mampu mengganti rugi (minta damai) dengan Jumlah yang sangat jauh dibawah permintaan dari pihak yang dirugikan.
Kemudian, Babinsa Serda Henry’d Siregar bersama Bhabinkamtibmas, Bripka Fajar Setiawan berhasil meredam amarah kedua belah pihak dan menganjurkan agar menempuh jalur Hukum.
“Sampai disini mediasi kita tidak ada titik temu, Silahkan menempuh jalur hukum, Buat Laporan dan kami siap mendampingi ke SPKT Polres Padangsidimpuan” Pungkasnya dengan nada Mengayomi.(BR)
















