LIMA JURNALIS LAPORKAN M DAN SUAMINYA KE POLSEK PAGELARAN, DIDUGA HINA DAN HALANGI TUGAS JURNALISTIK

Spread the love

MALANG — Sebanyak lima orang jurnalis dari sejumlah media mendatangi Polsek Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Jumat, 30 Oktober 2026, untuk melaporkan seorang perempuan berinisial M beserta suaminya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan dan tindakan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik yang dialami oleh para jurnalis.

Kedatangan lima jurnalis tersebut dilakukan dengan didampingi tiga orang saksi. Mereka mendatangi kantor Polsek Pagelaran untuk menyampaikan laporan secara resmi kepada pihak kepolisian terkait peristiwa yang diduga menghambat kegiatan jurnalistik mereka.Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan tim jurnalis, peristiwa tersebut diduga melibatkan M dan suaminya. Namun, kronologi secara terperinci mengenai kejadian, termasuk waktu dan tempat terjadinya dugaan penghinaan serta tindakan menghalangi tugas jurnalistik, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Tim jurnalis menyebut dugaan penghinaan dan penghalangan tersebut menjadi alasan utama mereka menempuh jalur hukum. Langkah pelaporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang dialami sekaligus menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.Diketahui, M merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. M juga diketahui sebagai pemilik salah satu usaha pet shop yang berlokasi di desa tersebut. Identitas dan informasi mengenai tempat usaha M disampaikan sebatas untuk menjelaskan pihak yang dilaporkan, bukan sebagai bentuk penilaian terhadap kegiatan usahanya.Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai isi laporan, bukti yang diserahkan, maupun hasil pemeriksaan awal dari pihak kepolisian. Status laporan dan langkah penanganan selanjutnya masih perlu dikonfirmasi kepada Polsek Pagelaran.Tim jurnalis berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Mereka juga berharap peristiwa tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk dengan meminta keterangan dari para saksi serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya penghormatan atas tugas jurnalistik dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum. Meski demikian, dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. M dan suaminya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sedangkan kepolisian diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan.(Rz)

Author: Raka Reza