KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
www.kontrasindependent.com-18 Februari 2023-Kabupaten Asahan-Menyelidiki adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas galian C yang di dusun I Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ke Sekretariat Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) Wilayah Sumatera Utara, yang beralamatkan di Jalan Rimbas nomor : 67B, Kelurahan Sidodadi, Kisaran, sehingga
tim Investigasi AWPI yang terdiri dari beberapa awak Media melakukan croschek kebenaran informasi pada hari Jum’at (17/02/2022) sekira pukul : 15.00 WIB.
merujuk dengan UU no. 11 Tahun 1967, tentang bahan galian golongan C dengan jenis usaha penambangan yang berupa tambang tanah dan pasir yang beroperasi di Desa Perjuangan acap kali menimbulkan masalah buat masyarakat sekitar, dan terbukti saat tim investigasi dari beberapa media mengalami sendiri bagaimana polusi udara yang di akibatkan dari hilir mudiknya truk-truk pengangkut tanah dari galian C.

Sesampai di titik aktivitas galian C, tim awak Media melihat aktivitas galian C yang diduga ilegal, mengingat dilokasi kegiatan tidak ada terpasang papan Plang untuk mengetahui Perusahaan mana yang mengelola galian C yang menggunakan alat berat excavator yang menggali tanah untuk di isikan ke truk-truk yang datang silih berganti ke lokasi, dan termonitor juga oleh tim awak Media, truk-truk yang sudah bermuatan tanah sebelum berangkat membayar kepada seorang wanita yang kemungkinan bertindak sebagai kasir, dan serunya lagi aktivitas galian C mendapatkan pengawalan dari oknum TNI yang selalu standby di lokasi.
Selanjutnya, tim investigasi AWPI mencoba menggali informasi supir truk tentang harga per truk dan untuk keperluan apa tanah yang di angkutnya, “kami bayar 150 ribu bang per truk tanah galong atau tanah liat buat campuran baru bata bang, dan kami antar ke para pembuat batu bata bang yang sudah pesan” ucap supir yang tidak mau menyebutkan identitasnya.
Sementara oknum TNI yang Berada di lokasi galian C ilegal, kepada tim awak Media mengaku hanya menjalankan perintah dari pimpinan, dan ketika di tanya tentang siapa pemilik usaha galian C ilegal, sang oknum TNI hanya menjawab, “tunggu bang Junedi saja bang, karena saya hanya membantu dia di sini,” ucapnya.
Dikesempatan yang sama tim AWPI mencoba menghubungi via WhatsApp ke Kasie Intel Kodim 0208/AS, untuk meminta keterangan tentang adanya oknum Prajurit TNI-AD dari Kodim 0208/AS yang selalu nge-PAM di usaha galian C yang di duga ilegal yang beroperasi di dusun I Desa Perjuangan Sei Balai kabupaten Batu Bara.
“Terimakasih informasinya bang, dan saya juga tidak monitor bang, saat ini posisi saya masih di Parapat, permasalahan ini masih saya cek, saya kirim anggota untuk mengecek kebenarannya, nanti kalau sudah ada info saya kabari abang,” ucap Kasie Intel.
Tim AWPI berharap kepada pihak dan instansi yang terkait, kiranya bisa menindak tegas dari usaha galian C yang diduga ilegal yang berdampak ketidaknyamanan penduduk setempat, dan polusi udara yang ditimbulkan, serta kerugian negara yang di akibatkan.(Ma/01).

















