Korupsi Rp 2,8 M, DPO Terpidana Chee Yu Berhasil Diamankan Tim Tabur Intel Kejati Sumut di Komplek Metal Medan

Spread the loveKONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK Www.kontrasindependent.com.31/03/2023 Kontrasindependen.com-Medan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil..

2 menit

Read Time

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK

Www.kontrasindependent.com.31/03/2023

Kontrasindependen.com-Medan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli pada pukul 19.46 WIB di depan gerbang rumahnya, Kamis (30/3/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH terpidana diamankan di gerbang depan rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.

“Terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) ini sudah ditetapkan DPO selama 4 tahun (tidak pernah hadir dalam persidangan-in absentia). Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap Terpidana untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tapi tidak dipenuhi. Dan, hari ini terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut,” papar Yos.

Pemanggilan terhadap Terpidana, lanjut Yos dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Terpidana ini, kata Yos terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terpidana ini bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

“Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara,” tandas Yos.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Eduward Sibagariang didampingi Kasi Intel Boy Amali untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan Pengadilan.(BR)

Publisher: Viansyah

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports

You cannot copy content of this page