KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS
PASAMAN – Sorotan tajam mengarah pada proyek Pembangunan Tanggul Sungai Batang Patimah Kabupaten Pasaman Lanjutan. Proyek bernilai fantastis ini diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan (amburadul) dan nekat menggunakan material batu dari galian C ilegal demi meraup keuntungan sepihak.
Proyek yang didanai oleh uang rakyat melalui APBD Provinsi Sumatera Barat ini menelan nilai kontrak sebesar Rp 2.509.212.276,00. Pekerjaan ini berada di bawah payung Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat, dengan menunjuk CV. Betta Bina Cipta Corporation sebagai kontraktor pelaksana serta CV. Autentik Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.
Dugaan penyelewengan di lapangan mencuat setelah kualitas fisik infrastruktur pengaman sungai tersebut dinilai sangat meragukan dan terkesan dikebut tanpa memedulikan spesifikasi teknis baku. Ironisnya, pengawasan dari pihak konsultan pengawas disinyalir mandul, sehingga membiarkan indikasi pelanggaran kasat mata terjadi di lokasi kerja.
Bukan hanya soal fisik bangunan yang amburadul, proyek dengan nomor kontrak 4.41/PPSDA-SDABK/APBD/VIII-2026 ini juga diterpa isu miring terkait pasokan material. Pihak rekanan diduga sengaja menampung material batu dari tambang ilegal di sekitar kawasan tersebut. Praktik pemanfaatan galian C tanpa izin resmi ini tidak hanya merugikan daerah dari sektor pajak, tetapi juga merusak lingkungan sekitar aliran sungai.
Berdasarkan papan nama proyek, pekerjaan ini memiliki waktu pelaksanaan selama 130 hari kalender sejak ditandatangani pada 24 Agustus 2026.
Hingga berita ini dimuat, pihak direksi CV. Betta Bina Cipta Corporation dan konsultan pengawas belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pengerjaan buruk dan penggunaan material ilegal tersebut. Masyarakat mendesak agar penegak hukum dan inspektorat segera turun tangan mengusut tuntas indikasi kerugian negara sebelum proyek ini rampung total.
Publisher: Team Kontras Independent
Realis : Investigasi Kontras Independent








