KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
Padang,Koin.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hukum Ketenagalistrikan Indonesia(Ketum AKHKI) Hendra Utama, SH, menyurati Kapolda Sumatera Barat(26/06), bertindak berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 0013/SK-AKHKI/V/2023 dari klienmya atau si pelapor bernama Muhammad Husein yang melaporkan dugaan pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dari si terlapor
yang bernama Fismanto(Is).
Awalnya pihak pelapor berharap kalau laporan pengaduannya itu terealisasi oleh Reskrim Polresta Bukittinggi dengan hukum yang berlaku akan perbuatan tidak menyenangkan seperti tertuang dalam pasal 325 KUHP.
Namun perbuatan yang tidak menyenangkan itu, yakni si terlapor akrab di panggil Is itu makin semena-mena membongkar juga menumpukan batu didalam perkarangan kediaman dan tempat usaha si pelapor.
Sehingga si pelapor merasa terganggu serta mengalami kerugian dari penurunan omset dagangannya, dikarenakan halaman warungnya itu tidak bisa lagi menampung parkir kendaraan pengunjung usaha pelapor tersebut,
“Sungguh saya tidak habis pikir tentang laporan pengaduan kami itu tidak ada kejelasan tindak lanjut proses hukumnya terhadap si pelapor yang berbuat semena- mena seolah hukum itu tidak mempan dengan apa diperbuatnya itu,” tutur Husen alias si pelapor saat diwawancarai awak media KoiN (05/06).
Terpisah di hari yang sama, awak media KoiN wawancarai Ketum AKHKI tentang laporan ditujukan ke Polda Sumbar khususnya Kapolda,
“Karena sudah dinilai ada ketimpangan di Polresta Bukittinggi tentang pelayanan laporan pengaduan kami, tidak ada kejelasan dan kepastiannya, makanya perlu kita laporkan hal demikian ke tingkat Polda Sumbar demi tegaknya hukum di bumi Minang ini,” papar Hendra.(Bramdenny)
















