Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Ketua Pengadilan Agama Kab Malang Drs. H. Misbah. M.H,I.
www.kontrasindependent.com Malang- Ketua Pengadilan Agama Kab Malang Drs. H. Misbah,M.H.I, di wawancara di ruang kerjanya Kamis (19/6) Terkait pernikahan dini di Kabupaten Malang Pihaknya melakukan antisipasi dengan Kerjasama dengan DP3A Kabupaten Malang untuk mensosialisasi pada Masyarakat di beberapa Kecamatan.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengambil langkah-langkah untuk mencegah pernikahan dini. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kerjasama dengan lembaga lain dan fokus pada edukasi masyarakat.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Kementerian Agama, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak negatif pernikahan dini.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyebutkan bahwa pernikahan dini memiliki dampak negatif yang signifikan, baik secara psikologis maupun medis, serta dapat menyebabkan masalah ekonomi dan sosial.
Masih menurut Ketua PA “Ada beberapa faktor tingkat perceraian di kabupaten Malang ini diantaranya ya pernikahan dini, ada pula yang cukup banyak faktor utamanya dari Perekonomian, jadi rumah tangga yang suaminya kurang mampu menafkahi, oleh sebab itu kami mencegah hal-hal seperti itu,”ujarnya.(Utsman)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.
















