KontraS Independent Media Sarana Restorasi &Media Sarana Informasi Publik.
Www.kontrasindependent.com – Malang 18 Mei 2024 – Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk di muat di media massa, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.

Maraknya penemuan KTA “Kartu Tanda Anggota” Palsu/dipalsukan Oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatas namakan anggota dari Media KontraS Independent di lapangan yang dimiliki Oleh seseorang berinisial ARS “Nama Samaran”, selaku ninik mamak dan Ketua Bamus di wilayah pasaman Sumatera Barat. Orang tersebut yang mengaku Anggota Resmi Dari Media Kontras independent dengan Mencetak atau dengan cara yang lainya tanpa seijin/rekomendasi serta menggandakan Register/registrasi yang telah di keluarkan oleh Redaksi Media Kontras independent Pusat.
Saat ini Menjadi Acuan Ketua Regional KoiN “KontraS Independent” Wilayah Sumatera Barat, atas Perintah dari Pimpinan Umum Fatkhur Rochman guna memberantas dan melaporkan pemilik dan pemegang KTA tersebut .karena telah banyak merugikan Perusahaan Media Kontras independent dengan Menakut nakuti Warga serta berindikasi tindak pemerasan.

Ditemukan Kartu Tanda Anggota Media Kontras Independent yang tertulis Jelas atas nama berinisial A.Dengan Jabatan Sebagai Tim Investigasi Sumatera Barat.dengan Nomor Register: KOIN-005-0250/SBR/01/06/24 dan masa berlaku sampai 01/06/2024.
Terkait dengan Hal tersebut Pimpinan Media Kontras Independent Angkat Suara Memerintahkan Kepada Anggotanya Agar segera menemukan orang tersebut untuk ditindak lanjuti melaporkan kepada pihak yang berwajib yakni sektor setempat atas Pemalsuan KTA tersebut. karena dikawatirkan ada tujuan tertentu yang dapat merusak serta menciderai kode etik Jurnalis/Jurnalistik serta UUD Pers.

“Setiap Anggota Media KontraS Independent KTA tidak mudah dikeluarkan karena Menjadi Anggota Media kontras Independent Harus teruji kompetisinya, masih ada tahap interview,tes bidang ,harus training selama 3 Bulan sampai 6 bulan, dan masih banyak praktek di lapangan yang harus diselesaikan ,bahkan harus ada rekomendasi dari ketua Regional Sumatera Barat Rispondi.

selanjutnya KTA akan dikirim dari Redaksi Pusat.dikarenakan takutnya muncul/terbit KTA “Kartu tanda Anggota” dikalangan masyarakat/di lapangan yang mengaku Anggota Media maupun Lsm yang tidak paham dengan kode etik jurnalistik dan tidak mempunyai kemampuan menjalankan profesi wartawan secara profesional.
profesionalisme merupakan syarat dasar menjalankan profesi wartawan sebagaimana diamanahi Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik Indonesia,(Tim Regional Pusat – Dewan Pimpinan Pusat).
Publiser : Mila – Viansyah

Pemimpin Redaksi : Fathur Rochman








