Kalipare Bergejolak, Penebangan Tebu Di Hutan Sukowilangun Berujung Kepolisian

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik 

Ket foto : Beberapa Petani saat menebang tebu Wilayah Sukowilangun.

www.kontrasindependent.com Malang- Lahan perhutani di wilayah Kalipare akhir-akhir ini cukup komplek persoalan pengelolahan lahan perhutani kawasan hutannya terbagi menjadi beberapa jenis.

Terjadi gejolak wilayah hutan daerah Sukowilangun pada hari kamis kemarin 7 mei 2026 antara petani saling klem, Sejumlah warga Desa Arjowilangun mengaku resah setelah muncul kelompok yang mengatasnamakan team Arjowilangun Redistribusi Tanah Milik Negara melakukan penebangan tebu milik warga kawasan hutan BKPH Sumber Pucung.

Berdasarkan infornasi dilapangan di duga pelaku penebangan tebu tersebut dilakukan oleh beberapa oknum petani atas nama Tukiran dan Nimin, warga Arjowilangun, bersama Marsum, warga Kalipare. Ketiganya dikenal masyarakat dengan sebutan “Tukiran Cs” atau Tiam Redistribusi Tanah Negara.

Dari kejadian tersebut para pemilik tanaman tebu merasa di rugiakan akhirnya melaporkan pada polsek kalipare, akhirnya Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi guna melakukan penanganan awal dan pemeriksaan sejumlah pihak yang berada di area kejadian.

Dari Kontras Independent mendengar infornasi tersebut melakukan konfirmasi Kapolsek kalipare via telepon karena ponsel kapolsek terjadi hanya memanggil akhirnya konfirmasi melalui aipda wawan, menurutnya “Para petani yang merasa jadi korban saat ini berkumpul ke Polres Malang semua guna melaporkan kejadian tersebut, entah nanti giman hasil proses dari Polres Malang,”ungkap Wawan.

Informasi juga beredar banyak persoalan di wilayah hutan dikalipare mulai dari saling mengklaim lahan, dugaan pungutan liar penarikan restribusi yang dilakukan oleh oknum pengurus lembaga, dugaan transaksi jual beli lahan mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tak hanya itu soal polemik kelembagaan kelompok petani di wilayah hutan juga masih bergulir banyak persoalan dimana lahan sekarang pengelolah lahan masih atas nama LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan).

Sedangkan bila mengacu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) berdasarkan SK No 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2023 mengambil alih lahan hutan negara 1 juta hektar yang dikelola Perhutani.

Perubahan dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) menjadi Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam pengelolaan lahan Perhutani merupakan bagian dari akselerasi program Perhutanan Sosial. Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), KTH kini diakui sebagai mitra legal untuk mengelola lahan bersama Perhutani, memberikan kepastian hukum, dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani serta kelestarian hutan.(*)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.