Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Kajari bersama Forpimda Saat Pemusnahan Barang Bukti.
www.kontrasindependent.com Malang- Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang melakukan pemusnahan Ribuan Barang bukti hasil kejahatan berupa Narkoba, bentuk sabu-sabu dan pil LL, tak hanya itu puluhan BB berupa Hanphon, Sajam dan lainya di bakar Selasa 11 Juli 2023 di halaman kantor Kejaksaan.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Diah Yuliastuti SH,MH, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Ariyana, Komandan Kodim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Taufik Hidayat, Bupati Malang yang di wakilkan oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M, Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Candra Hermawan, S.H, M.Tr. Hanla, M.M., Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Deddy Agus Oktavianto SH, MH, Agus Hendra Yanto SH, MH Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Para Pejabat Struktural Kejaksaan ikut menyaksikan dan beberapa Kepala Dinas Daerah Kabupaten Malang yang hadir.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Dr. Diah Yuliastuti yang di dampingi kasi PBB Hendra Yanto saat di wawancara awak media mengukapkan bahwa untuk tahun ini baru pertama ini pemusnahan BB, namun untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti seperti Sabu-sabu pil TL dan laknya kami akan melakukan pemusnahan setiap 2 bulan sekali.
“Pemusnahan BB kali ini adalah hasih kasus yang sudah ada ketetapan hukum (Sudah Ingkrah) mulai bulan Desember 2022 sampai bulan Juni 2023,”.
Masih menurutnya “Alhamdulilah tahun ini tindak pidana Narkotika menurun angkanya itu hasil kerja keras teman APH dan kita selalu bekerjasam dalam penegakan hukum,”Timpalnya.

Paling banyak yaitu Ganja pil LL sekitar 1.115.408 butir kalau Narkotikanya 384,565 gram sabu-sabu dan Ganjanya 5.123,39 gram, 2 Sajam dan BB Lainya 210 Perkara.
Dalam Pemusnahan Barang Bukti di lakukan pleh Ibu Kajari, Kapolres Malang, Pak Dandim, Sekda dari BNN dan juga dari Dinas Lainya dengan cara melebur dan Membakarnya.(Utsman)
















