Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Malang. Dr. Drs. Suwadji, S.Ip, M.Si
www.kontrasindependent.com Malang-Sehubungan dengan banyaknya informasi dugaan pungli di beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Malang akhir-akhir ini yang sering kita dengar, Kepala Dinas saat di temui Kontras Independent Jum’at 26 Januari 2024 di ruang kerjanya memaparkan bahwa tidak semua di sekolah itu SD dan SMP maupun SMA ada pembayaran diartikan pungli.
Apa perbedaan pungli dan Sumbangan Sukarela itu?? Contohnya jikalau ada pungutan di sekolah dalam bentuk sumbangan secara sukarela, maka sumbangan telah dilakukan musyawarah dan mufakat oleh pihak komite sekolah.
Kegiatan itu dilaksanakan dengan transparan, jujur dan benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kemajuan atau kegiatan setiap sekolah. Hal tersebut bukan pungli namanya, akan tetapi bila tidak dilakukan musyawaroh dan suruh membayar dengan di patok harga (Di beri lebel harga) itu yang di katakan pungli.

Apa sih Pungli itu?? tindakan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, dengan memaksa pihak lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.
Mengacu dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Adapun Fungsi sekolah dapat dilihat dari berbagai aspek. Dilihat dari aspek sosiologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati. Hal ini merupakan konsekuensi kesibukan orangtua terhadap pekerjaan dan kegiatan masing-masing. Guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan tugas pokoknya yaitu mendidik, mengajar dan membimbing peserta didik.
Suwadji juga menambahkan bahwa pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah di Kabupaten Malang terkait hal itu, kami mengundang para Dewan Guru, Kepala Sekolah, wartawan, LSM dan orang-orang terkait guna menjelaskan persoalan pengembangan sekolah melalui bangunan dan kegiatan sekolah.
“Terkait artikulasi pungli ini agar tidak gagal faham publik maupun masyarakat khususnya wali murid itu juga harus tau perbedaan pungli dan bantuan sukarela, supaya tidak terjadi miskomunikasi,” ujar mantan Kepala BPMD Kabupaten Malang itu.(Utsman)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras Tv dan Online.








