Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto: Kades Kalipare yang baru Saiful Anwar.
www.kontrasindependent.com Malang- Sehubungan dengan rencana pelaksanaan memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78 Tahun 2023 Pemerintah Desa Kalipare melakukan koordimasi antar lintas sektor untuk keamanan dan kelancaran acara HUT RI yang ke-78 Thn.
Kepala Desa Kalipare Saiful Anwar di temui Kontras Independent di kantornya 23/8 menjabarkan, terkait persiapan Agustusan yang menjadi moment rutin tiap tahun.
“Kali ini kami bersama Muspika Kecamatan Kalipare, bersama perangkat Desa, Tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda melakukan pembentukan panitia, rapat koordinasi tentang ketertipan parkir, mempersiapakan keamananya dan segala bentuk tim dalam pelaksanaan,”.
“Diantaranya hasil rapat koordinasi menurut Kades seperti parkir di sepakati Rp.5000 untuk Roda 2 dan untuk Roda 4 dan seterusnya itu Rp.10.000, selain itu disetiap Dusun koordinator kami serahkan kepada Kepala Dusun untuk merikrut warganya di tiap titik yakni keamanan parkir dan alur kelancaran kegiatan sesuai dengan titik koordinat yang telah di tentukan,”Ungkap Kades.
Lain tempat Camat Kalipare Nur Soleh Hidayat di konfirmasi 24/8 menyampakan bahwa rencana kegiatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 di Desa Kalipare kami berharap berjalan lancar tidak ada permasalahan apapun, tetap ikuti sesuai selebaran yang sudah di sepakati oleh Pemerintah Kabupaten Malang dengan Polres Malang, Pol PP serta pihak terkait.
“Karena kita ini memperingati hari kemerdekaan jadi kita perlu menjaga kemanan bersama, ketertiban dan juga kekondusipan, mengantisipasi sesuatu yang memicu kericuhan,”Tutur Camat.
Seiring statemant Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Ariyana S.IK Mengacu kesepakatan kita dengan Pemkab Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang pelaksanaan ketertiban umum, disampaikan bahwa setiap penyelenggaraan acara karnaval/kerumunan/hiburan akan dikenakan regulasi sebagai berikut:
Pertama Wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Kedua Dilarang melanggar norma kesusilaan.
Ketiga dilarang mengandung unsur pornografi.
Keempat dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.
Kelima tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum
Keenam dilarang dengan disertai kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya.
Ke Tujuh dilarang menggunakan alat pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
Delapan sanksi hukuman yang diberikan
Jika masih ada masyarakat yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan di atas, maka dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan barang dan kendaraan, serta sanksi administratif.
Demikianlah informasi mengenai surat edaran Pemerintah Kabupaten yang merilis pengaturan karnaval di Malang dan penggunaan sistem suara dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78 2023.(Utsman)








