Kabid PIAK Dukcapil Kab. Malang Beberkan Soal Sistem Mesin ADM

Spread the love

Bay foto: Subianto Kabid Piak Dispendukcapil Kab Malang.

www.kontrasindependent.com Malang- Setelah adanya pemberitaan berapa hari lalu terkait mesin ADM wilayah Kecamatan Kalipare Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kabupaten Malang Subianto menjelaskan pada 4 Agustus 2022 saat di ruang kerjanya.

Mesin ADM itu mencetak kertas putih KK, Ktp dan KIA kemarin sebelum Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat terdistribusi, kita itu sudah bisa cetak semua per 1 Maret 2022 oleh menteri dalam Negeri yaitu SIAK Terpusat.

Semenjak Sistem SIAK terpudat ini, E-Ktpnya masih dalam tahap pembangunan di tangani oleh dispendukcapil jadi sampai sekarang memang masih belum bisa cetak E-ktp jadi kalau cetak KK, surat Pindah, akte Kelahiran, akte kematian dan KIA itu bisa dan semua mesin ADM kita di setiap kecamatan itu aktif kecuali Singosari itu bantuan dari Gubernur jawa Timur itu rusak.

Mesin ADM Wilayah kalipare.

Jadi mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) se Kabupaten Malang semua bisa di gunakan kecuali Cetak ktp itu belum bisa sejak bulan maret 2022, karena sistem yang dari pusat masih dalam pembangunan aplikasi.

Terkait program Desaku Tuntas itu masyarakat mengajukan nanti kalau sudah mendapat Notifikasi dari kami, itu pilihan, boleh nyetak di Desa boleh juga Nyetak di mesin ADM cuma harus masuk ke sistem.

Masalah operator yang di kecamatan dalam menyampaikan pada masyarakat perlu menjelaskan dengan detail agar masyarakat memahami tentang sistem, agar tidak terjadi kesalahfahaman.

Memang dalam sosialisasi pada masyarakat perlu di tingkatkan baik dari pemerintah desa sampai kecamatan bahkan dari Dinas sendiri, karena tanpa sosialisasi yang jelas tentunya masyarakat tidak akan mengerti.

“Terkait jawaban dari operator di kalipare itu sebenarnya sudah benar karena untuk mencetak di mesin ADM itu memang perlu masuk pada sistem agar mendapat Borcord jadi bisa di cetak di setiap kecamatan namun kurang detail dalam menyampaikan pada masyarakat sehingga masyarakat berasumsi lain karena ketidak fahaman mereka,”Tutur Kabid PIAK.(Utsman)