Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Kuasa Hukum M, Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H.,
www.kontrasindependent.com Malang — Praktik penegakan hukum di wilayah Malang Raya memicu persoalan serius dan sorotan luas. Penanganan perkara yang melibatkan teradu berinisial M di sebuah lembaga pendidikan mendadak menjadi pusat perhatian, menyusul adanya aksi penjemputan paksa yang melanggar koridor hukum acara pidana.
Alih‑alih dilakukan oleh penyidik resmi Polresta Malang Kota, aksi tersebut justru dipimpin oknum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Kota Malang yang mengerahkan massa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua Tim Kuasa Hukum M, Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H., didampingi rekan‑rekannya Miftahul Irfan, S.H., M.H. dan Shabrina, S.H., menilai tindakan sewenang‑wenang tersebut sama sekali tidak memiliki pijakan hukum, berpotensi mencederai tatanan peradilan pidana, dan melanggar prinsip negara hukum.
“Secara hukum apa pun tindakan tersebut tidak dibenarkan. Itu namanya Eigenrechting atau main hakim sendiri dalam bahasa awam disebut persekusi,” Ungkap Solehudin Minggu malam (23/8/26), Beliu juga menegaskan bahwa tindakan itu termasuk Cacat prosedur karena sejak awal belum pernah di panggil,”ujarnya.
Penelusuran kronologi mengungkap indikasi kuat terjadinya malpraktik prosedural sebelum penjemputan paksa dan penggerebekan, Aparat Penegak Hukum sama sekali belum pernah melayangkan surat panggilan resmi apa pun kepada teradu.
“Kita punya KUHAP serta UU Nomor 20 Tahun 2005, semuanya mengatur tahapan yang harus dijalani secara jelas.Tidak boleh sewenang‑wenang, melakukan persekusi atau upaya paksa oleh pihak yang bukan penegak hukum, kecuali tertangkap tangan,” tegasnya.
“Kalau bermula dari laporan masyarakat, urutannya jelas, diundang, dipanggil, dimintai keterangan secara patut pada tahap penyelidikan. Tidak bisa langsung jemput paksa seolah‑olah Ormas memegang wewenang Polisi, Jaksa, maupun Hakim, Klaim “Lampu Hijau” Wali Kota dan Dinsos tidak memiliki kekuatan
hukum,”pungkasnya.
Masalah makin menarik perhatian publik setelah muncul tangkapan layar percakapan grup WhatsApp “Pengaduan Publik Malang Raya”.
Di sana, Ketua Komnas Anak Kota Malang bernama Igo secara gamblang menyatakan tindakan tersebut sudah mendapat “lampu hijau” dari Wali Kota Malang serta Dinas Sosial setempat.
Pernyataan ini langsung disanggah keras tim penasihat hukum, bahwa zin lisan dari pejabat daerah tidak memiliki kekuatan hukum apa pun untuk membenarkan tindakan paksa di luar sistem peradilan.
“Tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP yang memberi wewenang penangkapan atau penjemputan paksa kepada Ormas maupun lembaga yang bukan aparat penegak hukum. Pejabat publik pun tidak punya kapasitas hukum untuk mengizinkan tindakan semacam itu, Disertai intimidasi digital dan pembongkaran data pribadi,”
tegas akademisi hukum itu.
Belum selesai persoalan penjemputan, insiden diikuti pula dengan penyebaran data pribadi (doxing) serta intimidasi digital yang menyerang teradu dan keluarganya. Hal ini dinilai menciptakan preseden buruk sekaligus membuka kemungkinan pelaku sendiri justru dikenai sanksi pidana tambahan atas tindakan‑tindakan tersebut.
Meski menemukan rentetan pelanggaran prosedur sejak awal, tim kuasa hukum memutuskan langkah yang terukur, belum mengajukan gugatan praperadilan saat ini. Keputusan diambil agar fokus tetap terjaga pada pengawalan proses penyidikan resmi yang sedang berjalan di Polresta Malang Kota.
“Kami sepakat tidak menempuh jalur praperadilan untuk saat ini. Tim penasihat hukum memilih untuk mengikuti serta mengawal sepenuhnya jalannya proses hukum resmi yang sedang berjalan di kepolisian,” pungkas Solehoddin.(*)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras TV dan online.







