KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
www.kontrasindependent.com
(30.10.2026)
Kupang, Nusa Tenggara Timur – Seorang mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bersama mantan suaminya diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk memasukkan anak angkat ke dalam daftar gaji guna mendapatkan tunjangan anak, tanpa penetapan pengadilan yang menjadi syarat wajib pengangkatan anak.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Advokat Herry Battileo, SH., MH., yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang, perbuatan tersebut melanggar tiga aturan sekaligus yaitu tindak pidana, pelanggaran disiplin ASN berat, dan dugaan tindak pidana korupsi.
Dari sisi pidana, oknum tersebut diduga memalsukan surat keterangan lahir untuk membuat akta kelahiran yang tidak sesuai fakta, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP Baru atau Pasal 263‑264 KUHP Lama. Herry menjelaskan akta kelahiran termasuk akta otentik, sehingga ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara. Selain itu, pemasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik juga masuk dalam Pasal 395 KUHP Baru atau Pasal 269 KUHP Lama.
Untuk pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila oknum tersebut berstatus PNS atau PPPK, perbuatan pemalsuan dokumen demi keuntungan pribadi termasuk pelanggaran berat. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Sebagai mantan Kepala UPTD yang menjabat sebagai pejabat pengawas, perbuatan ini dikategorikan pelanggaran berat dan tidak cukup hanya dengan teguran.
Sementara dari sisi korupsi, pemasukan anak yang bukan tanggungan sah ke dalam daftar gaji untuk menerima tunjangan anak termasuk dugaan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Hal ini sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, meskipun nilai tunjangan per bulannya relatif kecil, akumulasi selama bertahun‑tahun tetap dapat diproses oleh aparat penegak hukum.
Advokat Herry menyampaikan bahwa pihak‑pihak terkait memiliki tugas untuk memeriksa kasus ini. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian wajib memerintahkan pemeriksaan, sedangkan Kepala Dinas harus membuat Berita Acara Pemeriksaan awal dan meneruskannya ke Inspektorat. Kepala BKPSDM/BKD juga harus menggelar sidang majelis kode etik dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) jika dugaan terbukti.
Masyarakat yang mengetahui kasus serupa disarankan tidak hanya melapor secara lisan, melainkan membuat tiga surat pengaduan sekaligus: pertama surat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten dengan tembusan Bupati beserta bukti‑bukti pendukung; kedua surat permintaan audit kepegawaian ke BKPSDM; ketiga laporan pidana ke Polres atau Polda bagian Tipidkor atau Reskrim Umum.
Bagi warga yang membutuhkan konsultasi hukum lebih lanjut terkait kasus ini atau perkara lainnya, dapat menghubungi Advokat Herry Battileo, SH., MH. melalui nomor telepon/WA 0852‑3912‑0600.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan‑dugaan dari narasumber; Kontras Independent masih menunggu tanggapan dari pihak‑pihak yang diduga terlibat serta instansi terkait untuk keseimbangan informasi sebelum kesimpulan akhir diumumkan.
Publisher: Vivian/Ririn







