Bay Foyo Utsman: Ratusan pendukung penggugat dan tergugat di lokasi Jl. Dirgantara.
www.kontrasindependent.com Malang- Sehubungan dengan Surat Perintah Exskusi Pengadilan Negeri Kota Malang No. 2/PDt Eks/2022/PN Mlg Nomor: 136/Pdt.G/2019 PN Mlg Jo Nomer : 210/Pdt/2020 PT. Sby jo Nomer: 913 K/Pdt/2021.
Tergugat Nanik Sri Wahyuningsih 47 Thn, penempat Perumahan Sawojajar Jl. Dirgantara Kota Malang.
Nanik termasuk Istri Almarhum Bapak Hadi. Penggugat Obyek Rumah di lakukan oleh Anak dari Istri Pertama Pak Hadi pelaksanaan Exskusi di laksanakan Senin 29/8/22 yang di hadiri oleh Anggota Pengadilan Negeri Bagian Exskusi, Angota Polresta Malang dan juga dari TNI dan Ratusan pendukung tergugat.
Dalam upaya Exskusi tersebut sempat terjadi kericuhan adu argumentasi antara Pengacara Tergugat dan penggugat yang di saksikan para pemdukung masing-masing.
Setelah adu argumentasi berjalan sekitar 2 Jam lebih akhirnya Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto SIK, MSi. di tengah kerumunan Massa ambil Mocrofon dan mengintruksikan pada Jajaran anggota beserta semua pendukung Dua belah pihak “Siapapun yang tidak berkepentingan silahkan geser dari tempat ini, saya kasih waktu 10 menit, bila tidak bisa di indahkan maka kami akan usir paksa,”Tegas Buher.
Hasil pantauan Kontras Lokasi tersebut langsung di Blokade oleh Anggota Polresta Malang, sembari di lakukan pengamanan barang-barang yang ada dalam Rumah. Terlihat ada beberapa truk untuk mengangkat barang isi rumah untuk di bawa ke PN Kota Malang.(Utsman)








