Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi publik
Ket foto : Moh Agus Salim SH
(Pemerhati Hukum)
www.kontrasindependent.com Malang- Perjanjia fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitur yang melibatkan kedudukan jamainan masih dalam penguasaan pemilik.
Untuk menjamin kepastiaan
hukum bagi kreditur,maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan kemudian didaftarkan kekantor Pendaftaran Fidusia.Yang nantinya kreditur akan mendapat sertifikat jaminan fidusia.
Adapun kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitur melakukan pelanggaran perjanjian fidusial kepada kreditur (parate eksekusi),sesuai UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Namun sebelum Terbitnya Sertifikat Fidusia kedua belah pihak harus mengikatkan dirinya dengan di Tuangkan dalam nota real di hadapan Notaris Kemudian dengan di sebut Akta Fidusia.
Lalu pertanyaanya adalah bagaimana dengan Perjanjian fidusia yang tidak dibuatkan akta notaris dan didaftarkan dikantor Fidusia alias akte dibawah tangan ….?. Pengertian akte dibawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak pihak yang dimana pembuatanya tidak dihadapan pejabat pembuat akta yang sah,yang ditetapkan oleh Undang Undang (notaris,PPAT,dll)
Akta dibawah tangan bukanlah akta ontentik yang memiliki nilai pembuktian yang sempurna.
Untuk akta yang dilakukan dibawah
tangan biasanya harus di otentikan ulang oleh para pihak jika akan dijadikan alat bukti yang sah,misalnya dalam pengadilan.Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun bank perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsemen (consumer finance),sewa guna usaha (leasing),anjak piutang (factoring).
Mereka pada umumnya mengunakan tata cara yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusial.
Prakteknya,lembaga pembiayaan menyediakan barang bergerak yang diminta oleh konsumen (semisal motor atau mesin industri).Kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit atau pinjaman).
Konsekwensinya,debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit) dengan secara fidusia.Artinya,debitur sebgai pemilik atasnama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditur yang dalam posisinya sebagai penerima fidusia.Praktek sederhana dalam jainan fidusia adalah pihak yag mempunyai barang mengajukan pembiayaan kepada kreditur,lalu kedua belah pihak sama sam sepakat menggunakan jamianan fidusia terhadap benda milik debitur dan dibuatkan akta notaris lalu diaftarkan di kantor fidusia.
Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifikat fidusia,dan salinanya diberikan
kepada debitur. Dengan mendapat jaminan sertifikat fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak ekskusi langsung (parate eksekusi),seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan.kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum yang tetap. Namun Harus diuji Dulu dalam Pengadilan Sehingga ada Kekuatan Hukum Yang tetep Dalam Mengarah Tindakan Eksekusi, Pasalnya berdasarkan di lapangan Banyak cacat hukum yang di langgar untuk memenuhi syarat Terpenuhinya Hal Pengajuan Penerbitan Sertifikat Fidusia.
Lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencantumkan kata kata dijamin secara fidusia.akan tetapi ironisnya,tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan dikantor pendaftaran fidusia untuk mendapat serifikat.Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia dibawah tangan.Jika penerima fidusia mengalami kesulitan dilapangan,maka ia dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanam ekskusi.
Bantuan pengamanan ekskusi ini bisa ditujukan kapada aparat kepolisian,pamong praja,dan pamong desa/kelurahan,dimana benda objek jaminan fidusi berada.
Dengan demikian,bahwa pembuatan sertifikat jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajiban,sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak.(Man/As)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional (Koin).








