KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS
www.kontrasindependent.com AGAM – Warga Nagari Bawan, Kabupaten Agam, menyoroti adanya dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di SPBU 13.264.519 Bawan. Sejumlah truk tronton roda sepuluh milik pengelola SPBU diduga tetap mendapatkan akses pengisian BBM di malam hari, meskipun stok untuk masyarakat umum telah dinyatakan habis.
Kejadian tersebut terpantau oleh warga pada Senin, 13 Juli 2026. Warga mendapati beberapa unit truk tronton roda sepuluh melakukan pengisian Biosolar di saat SPBU sudah memberikan pengumuman resmi bahwa stok untuk masyarakat umum telah kosong.
Ketika dikonfirmasi oleh warga mengenai perbedaan perlakuan tersebut, petugas pengawas lapangan berinisial R memberikan pernyataan yang membenarkan adanya perlakuan khusus bagi kendaraan milik manajemen SPBU.
“Tronton-tronton itu milik bos, pengurus pengelola SPBU Bawan ini. Karena milik mereka, jadi mereka diizinkan mengisi (meskipun stok umum habis),” ujar salah satu warga yang menjadi saksi di lokasi.
Untuk menjaga objektivitas pemberitaan, awak media melakukan verifikasi langsung kepada pengawas R di lokasi SPBU 13.264.519. Dalam keterangannya, pengawas tersebut kembali menegaskan bahwa pengisian BBM dilakukan atas dasar kepemilikan kendaraan oleh manajemen.
“Benar, mobil tronton itu milik bos Pertamina Bawan,” tegas R di hadapan awak media, yang memperkuat dugaan adanya kebijakan internal yang mengabaikan hak masyarakat umum.
Tindakan ini ditengarai melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah:
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur tata cara penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
- UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok yang berhak (petani, nelayan, usaha mikro, dan transportasi umum). Kendaraan milik pengelola SPBU bukan merupakan pihak yang berhak menerima subsidi.
Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014, pelaku penyelewengan distribusi barang bersubsidi dapat dikenakan sanksi:
- Pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Denda maksimal hingga Rp5 miliar.
Masyarakat Nagari Bawan mendesak pihak terkait untuk segera bertindak. Ketimpangan akses—di mana warga kesulitan mendapatkan Biosolar karena alasan stok habis, sementara pihak pengelola justru leluasa menggunakan stok tersebut—dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sosial dan Warga menuntut:
- Pertamina Pusat untuk melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap operasional SPBU 13.264.519 Bawan.
- Dinas Perdagangan Kabupaten Agam untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Realis : Team Kontras Independent Sumatra Barat
Publisher : Team Kontras Independent Sumatra Barat
















