Dugaan Gratifikasi, 22 Kepala SDN se-Kecamatan Tigo Nagari Berlibur Diduga Dibiayai Penerbit Buku

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS

www.kontrasindependent.com PASAMAN – Sebanyak 22 orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, dilaporkan melakukan kegiatan perjalanan wisata ke luar daerah pada tanggal 15 hingga 19 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari tersebut kini menuai sorotan tajam di kalangan masyarakat dan penggiat pendidikan.

Pasalnya, muncul dugaan kuat bahwa biaya perjalanan rombongan para kepala sekolah tersebut ditanggung oleh pihak ketiga, yakni sebuah penerbit buku yang selama ini menjadi rekanan pengadaan buku di sekolah-sekolah di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai agenda perjalanan rombongan kepala sekolah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman menyatakan ketidaktahuannya. Pihak Dinas Pendidikan menegaskan tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi resmi terkait kegiatan kunjungan kerja maupun wisata yang melibatkan seluruh kepala SDN di Kecamatan Tigo Nagari dalam kurun waktu tersebut.

“Saya tidak mengetahui adanya agenda perjalanan tersebut. Tidak ada laporan resmi yang masuk ke dinas terkait kegiatan kepala sekolah ke luar daerah pada tanggal 15 hingga 19 Juni lalu,” ujar Kepala Dinas saat dihubungi.

Peristiwa ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Dugaan adanya biaya yang ditanggung oleh penerbit buku memunculkan kekhawatiran terkait adanya “main mata” atau praktik gratifikasi dalam proses pengadaan buku pelajaran di sekolah-sekolah dasar.

Pengamat pendidikan setempat menyoroti bahwa tindakan menerima fasilitas dari rekanan penyedia barang dan jasa, terlebih bagi pejabat publik seperti kepala sekolah, sangat berpotensi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aturan mengenai gratifikasi.

“Jika benar biaya tersebut ditanggung oleh pihak penerbit, maka ini adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan di Pasaman. Independensi kepala sekolah dalam memilih kualitas dan kebutuhan buku ajar bagi siswa akan terganggu karena adanya ikatan moral atau utang budi kepada pihak penerbit,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak koordinator kepala sekolah terkait tujuan dan sumber pendanaan perjalanan tersebut. Masyarakat menuntut pihak Inspektorat Kabupaten Pasaman untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap 22 kepala SDN tersebut guna memastikan apakah terdapat unsur gratifikasi atau pelanggaran disiplin pegawai dalam kegiatan tersebut.

Publik berharap pihak terkait dapat bersikap tegas demi menjaga integritas institusi pendidikan di Kabupaten Pasaman dari praktik-praktik yang merugikan kepentingan siswa dan orang tua murid.

Publisher : Kabiro Pasaman

Realis : Kabiro Pasaman

Author: admin KoiN