Kontras Independent – Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
www.kontrasindependent.com JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid terancam dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan pertama pada 7 Oktober 2026 dan kedua pada 15 Oktober 2026 tidak dihadiri dengan alasan bentrok agenda internal dan dinas luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya sedang mengkaji langkah hukum lanjutan.
“Saat ini penyidik masih memproses langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan melayangkan pemanggilan ulang yang disertai surat perintah membawa. Kami sangat berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).
KPK juga membantah video viral yang menyebut Nusron telah dijemput paksa di bandara. “Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” tegas Budi.
Diketahui kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada September 2026 dengan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Sejauh ini delapan orang telah ditetapkan tersangka, termasuk Kepala Kantah Bogor dan pejabat pertanahan lainnya.
Keterangan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran para pihak.
Publisher: Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras TV dan online.








