DPC SPI Pasaman Barat Bongkar Pelanggaran Hukum: Tuntut PT PANP Hentikan Operasional Kebun Sawit Ilegal & Kembalikan Tanah Ulayat

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS

PASAMAN BARAT — Ketegangan agraria di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, mencapai eskalasi tinggi. Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Pasaman Barat secara tegas mendesak PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman Kinali (PT PANP) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional kebun kelapa sawit.

Perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum serius karena tetap mengeruk keuntungan di atas lahan negara tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Berdasarkan investigasi DPC SPI Pasaman Barat, status HGU PT PANP telah mati dan kedaluwarsa sejak empat tahun lalu. Secara yuridis, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa legalitas HGU merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap peraturan perundang-undangan pertanahan di Indonesia:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Berdasarkan Pasal 28 ayat (1), HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Ketika masa berlaku HGU habis dan tidak diperpanjang, maka demi hukum tanah tersebut kembali menjadi tanah negara.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi & UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Berdasarkan tafsir hukum dan putusan terkait kewajiban perizinan usaha perkebunan, perusahaan wajib memiliki legalitas penguasaan lahan yang sah (HGU) secara bersamaan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Operasional tanpa HGU pasca-masa berlakunya habis dikategorikan sebagai tindak penguasaan lahan secara ilegal.
  • Hak atas Tanah Ulayat: Masyarakat adat mendesak agar kekosongan hukum akibat matinya HGU ini dijadikan momentum mutlak untuk mengembalikan hak atas Tanah Ulayat yang selama ini dieksploitasi perusahaan.

Konflik kian memanas setelah manajemen PT PANP menunjukkan sikap tidak kooperatif. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, pihak perusahaan dijadwalkan akan duduk bersama masyarakat dan perwakilan petani dalam agenda dialog resmi pada hari ini, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Namun, pihak manajemen PT PANP mangkir dan secara sepihak mengingkari janji pertemuan tersebut tanpa alasan yang jelas.

“Sikap mangkir PT PANP hari ini membuktikan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah hukum dan sosial di Kinali. Perusahaan terkesan berlindung di balik tindakan ilegal demi meraup keuntungan sepihak,” tegas perwakilan DPC SPI Pasaman Barat.

Menghadapi pelecehan terhadap kesepakatan ini, DPC SPI bersama masyarakat Kinali bersiap melayangkan somasi terbuka serta mendesak Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum (Kejaksaan Agung dan Kepolisian) untuk segera menindak tegas, menyegel, serta memproses hukum korporasi yang membandel sesuai regulasi sanksi administratif dan pidana perkebunan.

Realis : Kabiro Pasaman Barat

Publisher: Kabiro Pasaman Barat

Author: yakup Sumbar