Diduga Galian C Ilegal di Pasaman Excavator Beraksi di Bawah Jembatan

Spread the love

Kontras independent media sarana restorasi dan informasi publik

Pasaman, Kontras TV Independen – Diduga melakukan praktek penambangan pasir ilegal, satu unit excavator merek Komatsu
Bucket 0.8 terpantau sedang beraksi di bawah jembatan Muaro Tambangan, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, Kamis (2/2/2023).

Dari pantauan Tim Kontras TV Independen, terlihat satu unit excavator merek Komatsu berada di pinggir sungai Batang Sumpur Kabupeten Pasaman.

Selain itu, juga terlihat dua unit kenderaan dump truck yang digunakan untuk mengangkut material batu dan pasir hasil tambang Galian C ilegal tersebut.

Anehnya, jika benar itu galian C ilegal aparat penegak hukum terkesan membiarkan, seolah kegiatan aktifitas tambang ini tak sersentuh hukum, Pasalnya terlihat jelas kerusakan akibat aktifitas galian C Ilegal ini di aliran dan bibir sungai Batang Sumpur.

Endang Susilawati Selaku Kabit Lingkungan Hidup dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPRKP PLH) Kabupaten Pasaman menuturkan bahwa”dari data dinas tidak ada satupun izin Galian C untuk daerah batang Sumpur, dan daerah Utara Kabupaten Pasaman termasuk di Kecamatan Panti”.

“Jika tidak ada aktifitas dan tidak memiliki dokumen lingkungan sudah dipastikan kegiatan tersebut ilegal”,pungkas Endang Susilawati di ruang kerjanya.(Ghani)