Kontrasindependen.com- Sepertinya kegiatan praktik perjudian diwilayah hukum Polres Blitar kota Polda Jatim, benar benar terlepas dari penegakan hukum. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya sudah terbit berita akan adanya acara bergengsi, turnamen adu ayam ber doorprize se ekor sapi dan kambing. tetapi APH setempat masih belum juga melakukan tindakan.
Dimana dalam kabar pemberitaan sebelumnya, tentang santernya isu beredar acara tersebut, melalui via WhatsApp Wahyu “Bos Bandar” acara bergengsi diwilayah hukum Sidomulyo, Kecamatan Ponggok, Blitar kota pada hari Sabtu 20 Juni 2026.
Selain tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. satu hal yang menimbulkan pertanyaan besar dan terkesan adanya dugaan kongkalikong pada aktivitas praktik perjudian tersebut. ketika Wahyu, dikonfirmasi, telah menyatakan jika acaranya ditunda dengan alibi ada acara yang sama di Sragen.
Namun pengakuannya tersebut tak sesuai kenyataan ternyata menurut keterangan salah satu warga yang berstatus nara sumber acara tetap digelarnya.
“Tetap ada event mas, Wahyu tadi gandeng 18 kali, T 3 juta. sengaja gak nyebar undangan, para pemain langsung ditelpon semua,”ujar narsum yang enggan identitasnya disebutkan. Sabtu (20/06/2026) ke awak media.
Bahkan menurut narasumber, mengatakan pernyataan Wahyu pemilik arena judi sabung ayam ke awak media, jika acaranya ditunda cuma mengelabuhi agar acaranya tak terekspos di medsos.
“Wahyu bilang acaranya ditunda itu bohong, mungkin ngomong seperti itu ben gak diberitakan. tapi cerdas juga Wahyu itu,”Jelas narsum lagi sembari tertawa.
Sedangkan menurut logika, jika memang hukum di Blitar kota benar-benar ditegakkan, acara gak mungkin berlanjut bahkan sudah ada tindakan dari petugas. Karena sebelumnya Kasatreskrim Polresta Blitar AKP. Rudi Kuswoyo, sudah diberitahu melalui link berita terkait maraknya 303 di wilayahnya.
Namun alih alih Menindaklanjuti kabar berita tersebut, konfirmasi awak mediapun tidak ia responnya. dengan demikian justru malah jadi timbulnya pertanyaan dan terkesan adanya pembiaran dan dibebaskan.
Sementara Kapolresta Blitar AKBP Kalfaris Triwijaya saat dikonfirmasi pihaknya menyatakan akan segera menindaklanjuti aktivitas perjudian tersebut.
“Terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti informasi ini. Jika ada warga masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian silahkan hubungi layanan kepolisian 110,”Tegasnya via WhatsApp, Jum’at (19/06/2026).
Dalam perspektif hukum, praktik sabung ayam yang mengandung unsur taruhan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian.
Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:
▪︎ Pasal 303 Ayat (1) KUHP, tentang penyelenggaraan perjudian ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun/denda sesuai ketentuan yang berlaku.
▪︎ Pasal 303 Bis KUHP, yang mengatur keterlibatan pemain atau peserta perjudian.
▪︎ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang harus diberantas.
▪︎ Pasal 55 KUHP, terkait pihak yang turut serta melakukan atau memfasilitasi tindak pidana.
▪︎ Pasal 56 KUHP, yang mengatur pihak yang sengaja membantu atau memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana.
Dengan munculnya informasi ini, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada ruang bagi aktivitas perjudian bentuk apapun diwilayah hukum Blitar Kota.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta mencegah berkembangnya praktik perjudian yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Report: Shelor (S) Korespondensi Media Kontras Independent.com








