Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Camat Ngajum dan Ahli waris Rabu 21 Mei 2025 di Kecamatan.
www.kontrasindependent.com Malang- Tanah sekitar 2 Hektar di wilayah Desa Balesari Ngajum hasil pembelian almarhum As’ad Ikhwan pada Almarhum Moh. Ali tahun 1977 sudah berapa tahun ini ternyata saat ini di kuasai orang lain.
Kronologis tanah setelah pembelian antara kedua Antara Moh Ali dan As’ad Ikhsan tersebut awalnya ahli waris anak-anaknya Almarhum As’ad Ikhsan tidak mengerti kalau masa hidupnya ayahandanya dulu pernah membeli tanah di wilayah Ngajum.
Berdasarkan keterangan ahli waris Abu Yamin, Sekitar berapa tahun lalu setelah As’ad Ikhsan Meninggal ada beberapa orang penggarab tanah tersebut datang kerumah ahli waris menyerahkan bukti-bukti surat pembelian dan bukti beberapa lembar surat segel, Surat kronologis tanah dari Almarhum Kepala Desa Balesari Ngajum dan beberapa berkas SPPT THN 1992 dan berkas penting lainya yang asli.

Berkas tersebut bukti-bukti pembelian Tanah 2 Hektar Milik Orang Tuanya saat ini Tiba-tiba di Kuasai Orang Lain di wilayah tempat wisata lebah indah Balesari Ngajum sebenarnya 4 hektar katanya namun berkas yang ada sekarang masih 2 Hektar.
Dari surat itulah para ahli waris Ada 7 orang anak dari almarhum As’ad Ikhsan dengan salah satunya Abu Yamin yang termasuk penerima kuasa dari kakak dan adik-adiknya untuk mengurus tanah milik memdiang ayahandanya.
Akhirnya Abu Yamin pernah mengurus Aset tanah keluarganya tersebut pada 2024 tahun lalu kalirifikasi pada pihak Desa Balesari permohonan riwayat tanah berdasarkan hal milik surat segel jual beli tanah tahun 1977 yang tertulis buku C Desa Balesari Kec. Ngajum Kab. Malang.
Hingga saat ini berkali-kali pihak pemerintah desa tidak mau membuka. Leter C yang dimaksud alasanya ia minta Bukti SPPT terbaru agar mudah carinya. Karena pihak ahli waris tidak pernah menggarap tanah tersebut jadi tidak punya SPPT terbaru.
Sesuai keterangan para penggarab tanah ayahnya tersebut dulu kalau bayar pajak langsung uang tunai tapai ke salah satu perangkat desa tapi tidak pernah diberi bukti pelunasan pajak.
Anehnya dari kronologis tersebut pihak desa tetap bersi kukuh tidak mau membuka Leter C Desa dengan surat yang diajukan pemohon.
Akhirnya karena satu tahun tidak ada kejelasan pada hari Rabu 21 Mei 2025 Ahli waris didampingi dari Kontras Independent untuk menjelaskan berkas bukti-bukti kepemilikan dan menjelaskan kronologis dari awal cerita tanah tersebut pada Camat Ngajum yakni Akhmad Taufiq J., S.STP., M.M.Di ruang kerjanya Camat Taufik menerima berkas salinan dan mendengarkan cerita kronologis tentang tanah tersebut.
Dari cerita itu camat Akan menindaklanjuti sejauh mana kebenaran berkas dan kronologis tanah yang di ceritakan ahli waris.
Camat juga menjelaskan “Bahwa dari sekian Desa wilayah Ngajum ini selama saya bertugas berapa tahun ini memang tidak pernah ada surat menyurat AjB atau akte hibah dan lain-lain soal tanah, kemungkinan di desa Balesari itu ada rasa trauma karna dulu-dulunya pernah kejadian yang sangat parah menurut cerita sengketa tanah diwialayah tersebut sehingga pemdes mungkin masih ada rasa trauma atau bagaimana gitu,” ungkap camat.
Ahli waris (Abu Yamin) dan dari Media Kontras tv dan online kundur diri menunggu nanti hasil camat setelah menanyakan tentang keberadaan tanah tersebut dan camat meminta waktu untuk melakukan klarifikasi pada pihak Desa.(Utsman)
Publisher : Utsman Pimpinan liputan Nasional kontras tv dan online.








