Alasan Penonaktifan Mantan Ketua KUD MAJU BERSAMA Akhirnya Terungkap

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK

www.kontrasindependent.com Sabtu 12 September 2026

KontraS Independent Madina – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal resmi menonaktifkan Mas’al dari jabatannya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama.

Keputusan tegas ini dituangkan secara resmi melalui Surat Keterangan Nomor 518/232/DK-UKM/2026 yang diterbitkan pada 10 Juni 2026.
Langkah penonaktifan ini diambil oleh pihak Pemerintah daerah setelah melalui berbagai pertimbangan strategis terkait tata kelola dan keberlangsungan organisasi KUD Maju Bersama.

Melalui keputusan ini, kewenangan Mas’al sebagai ketua diberhentikan dari ketua KUD guna menjaga kondusivitas serta kelancaran operasional koperasi di tengah masyarakat.
Belakangan, tabir di balik alasan penonaktifan ini mulai terungkap secara gamblang. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media KontraS langsung dari anggota plasma KUD Maju Bersama dan tokoh masyarakat Natal pada Jumat, 11 Agustus 2026.

“Mas’al dinilai sudah tidak memenuhi syarat dan tidak layak lagi memimpin. Para anggota membeberkan bahwa selama kurang lebih 7 tahun kepemimpinannya, Mas’al tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), ” ungkap Harianto

Selain itu, minimnya latar belakang pendidikan Mas’al diduga kuat membuatnya mudah disetir oleh orang-orang di sekitarnya.
Beban berat yang paling dirasakan oleh para anggota saat ini adalah utang KUD yang dinilai janggal dan semakin menimbun. Anggota plasma membeberkan kronologi bahwa pembukaan lahan KUD Maju Bersama awalnya menggunakan dana revitalisasi dari pemerintah yang dikucurkan melalui Bank Mandiri sebesar lebih kurang Rp57 Miliar.
Ironisnya, meski pinjaman ke Bank Mandiri tersebut telah diselesaikan (lunas), para anggota kini mempertanyakan mengapa KUD Maju Bersama justru masih memiliki tumpukan utang baru sebesar kurang lebih Rp60 Miliar kepada pihak PTPN 4.

Anggota plasma menduga selama ini Mas’al hanya tahu mencairkan uang hasil panen bersama manajer plasma PTPN 4 saja, tanpa ada transparansi tata kelola keuangan yang jelas kepada anggotanya.
Demi mengakhiri teka-teki finansial ini, masyarakat petani plasma mendesak agar segera diturunkan tim auditor independen untuk mengaudit dan memperjelas asal-usul utang Rp60 Miliar tersebut. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat petani tidak terus-menerus menderita berkepanjangan akibat jeratan utang yang tidak transparan.
Untuk mengisi kekosongan pengurus dan menyelamatkan koperasi dari keterpurukan, pemerintah daerah bergerak cepat mengakomodasi aspirasi arus bawah. Atas usulan langsung dari anggota koperasi, tokoh masyarakat, serta keterlibatan Kepala Desa Pardamean Baru dan Kepala Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal,

Kepengurusan baru KUD Maju Bersama akhirnya resmi dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 518/233/DK-UKM/2026 pada 3 Agustus 2026.
Berdasarkan SK baru tersebut, saudara Arianto resmi ditunjuk sebagai Ketua, didampingi oleh saudara Ardiansyah sebagai Sekretaris, dan saudara Asruddin sebagai Bendahara.
Atas terbitnya keputusan tersebut, perwakilan petani plasma menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Bupati Mandailing Natal yang telah responsif mengeluarkan SK untuk kepengurusan baru. Para petani menyatakan keyakinan dan optimisme tinggi bahwa di bawah kepemimpinan pengurus yang baru ini, KUD Maju Bersama akan mampu bangkit serta meningkatkan kesejahteraan petani plasma, khususnya di Desa Pardamean Baru dan Desa Kampung Sawah.

“Sebagai pemegang mandat yang sah, pengurus baru KUD Maju Bersama menegaskan akan segera melaporkan seluruh persoalan ini langsung kepada Bupati Mandailing Natal,” ucap Harianto

“Jajaran kepengurus yang baru berkomitmen penuh untuk langsung bekerja, mengawal tuntutan audit total terhadap utang PTPN 4, serta mengembalikan transparansi demi hak-hak seluruh anggota koperasi,” pungkasnya.

(Tim Hamsar lubis)

Publisher: Vivian Syahputri Ramadhani