Akhirnya Pelaku Pencurian Emas 64.5 Gram Tertangkap & Terungkap Fakta Menarik dibelakang Pegadaian Dampit.

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.

Www.kontrasindependent.com – 02 Januari 2024 – KOTA DAMPIT – Detik-detik saat tim KoiN ( KontraS Independent ) yang di pimpin oleh Matsulam selaku wakil ketua Regional melakukan penangkapan terhadap seorang wanita ( Ibu rumah tangga ) yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian emas senilai kurang lebih dengan berat emas 64,5 Gram dengan pemberatan atau curat yang diamankan oleh Matsulam & tim tepatnya di pandaan di tempat kos pelaku, saat di tangkap pelaku bersama suaminya yang di duga baru pindah kos setelah memcuri uang Korban di Gunung Kelop Kelurahan Dampit Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.

Bunga asal Kecamatan tirtoyudo Kabupaten Malang Jawa Timur nama samaran (Pelaku Pencuria Emas) yang diamankan tepat pada tanggal 10/02/24 Menjelaskan bahwa emas yang dicuri telah digadaikan tepatnya dipegadaian Dampit dengan nominal uang kurang lebih 49 jt ( Empat puluh sembilan juta Rupiah ) yang di sertai dengan kwitansi penerimaan dari pegadaian dampit sesuai dengan jumlah uang yang di terima oleh pelaku.


Pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan Mistin gunung jati/gunung kelop rt 02 rw 08 kelurahan dampit kecamatan dampit kabupaten malang jawa timur yang kehilangan perhiasan emas di rumahnya sekita pagi hari menjelang siang pada tanggak 16/01/24,
Setelah dilakukan pengembangan pelaku diduga merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan. Pelaku pun dijerat pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara.


Hingga sampai saat ini pihak kepolisian sektor Dampit masih mengembangkan perkara untuk menelusuri Bukti emas yang di gadaikan berdasarkan bukti kwitansi dari pelaku yang nantinya akan di tetapkan sebagai dasar acuan hukum baik pelaku maupun pegadaian yang telah menerima barang curian emas ( tanpa adanya bukti kepememilikan yang sah/pemulik emas) tersebut.

Sementara menurut keterangan Bribka Isa Ansori selaku Kanit Reskrim Sektor Dampit menyampaikan,”sudah manggil pihak pegadaian dampit & sudah meminta keterangan terkait Emas yang di gadaikan”. ungkapnya.

“Sedangkan proses keterangan dari pihak Pegadaian saat di mintai keterangan menyampaikan, bahwa saat pelaku mengadaiakan emas sudah sesuai SOP, Namun untuk SOP dari pegadaian belum di berikan ke penyidik,sehingga perlu meminta lagi keterangan untuk yang ke dua”, Imbuhnya saat di konfirmasi Awak media bersama Kuasa dari Korban.
sebagai mana di jelaskan pada padan kitap undang undang hukum pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP:“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah :

Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,”.

Edik Winarko Selaku Kuasa Hukum Korban

Edik Winarko S.h selaku kuasa hukum dari Mistin” Korban ” menyampaikan kepada awak media KontraS Independent, ” Bahwa pihak kepolisian dalam memproses perkara tersebut harus konsekwensi dan perpedoman pada KUHP yang di mana barang siapa yang menirima barang curian haruslah di tindak tegas juga, sesuai dengan pasal yang di tentukan”, Tegasnya.
“Dan apalagi setingkat / senilai lebih dari puluhan emas yang di curi maka para pihak yamg menerima barang tersebut maka sudah pasti bisa ditetapkan pada pasal 480 dengan bukti & dasar alasan bahwa setiap orang yang menjual emas / mengadaiakan emas lebih dari 10 gram maka diharuskan menunjukkan bukti kepemilikan surat emas yang sah / bukti kepilikan emas”. Imbuhnya.
Patut di ikuti terus kelanjutan terkait dengan kepastian hukum pegadaian dampit yang meneriman gadai tanpa ada bukti sah dari pemilik/Kepemilikan (Emas) apakah terjerat pasal 480 ataukah lolos dari pasal 480 … ??? ( Tim KoiN ).

Publisher Mila – Rayhan.

Media Sarana Restorasi & Informasi Publik

Pemimpin Redaksi Fathur Rochman