KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
www.kontrasindependent.com
(14.10.2026)
Mandailing Natal – Konflik agraria yang melibatkan Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama dengan keluarga Yaskuri Lubis di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi bergulir ke ranah hukum. Perselisihan ini bahkan sempat memicu ketegangan dan adu argumen sengit di lapangan pada Rabu 14 Oktober 2026.
Perkara ini bermula dari instruksi mantan Ketua KUD Maju Bersama kepada pihak Pengamanan Pengawalan (Papam) PTPN IV untuk melaporkan seorang warga bernama Saudara Bayo ke Polsek Natal atas tuduhan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Mantan ketua koperasi tersebut mengklaim secara sepihak bahwa lahan yang dipanen Bayo adalah aset milik sah KUD Maju Bersama.
Namun, tuduhan pencurian tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga. Mereka menegaskan bahwa lahan yang dipanen Saudara Bayo merupakan tanah milik sah keluarga Yaskuri Lubis yang diperkuat dengan dokumen kepemilikan yang valid.
Kapolsek Undang BPN ke Lapangan
Guna meredam situasi dan mencari titik terang.
Kapolsek Natal IPTU Dilwan Iskandar Hasibuan mengambil langkah cepat dengan mengundang jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal untuk turun langsung melakukan penentuan titik koordinat lahan koperasi. Akan tetapi, agenda pengukuran tersebut mendapat penolakan keras di lokasi dari pihak keluarga Yaskuri Lubis bersama Penasihat Hukum (PH) mereka secara tegas menolak rencana pemetaan tersebut karena dinilai salah sasaran dan tidak berdasar.
Di hadapan petugas, pihak keluarga langsung menunjukkan bukti surat sah kepemilikan tanah mereka kepada IPTU Dilwan Iskandar Hasibuan.Sebaliknya, mereka menyentil pihak KUD Maju Bersama yang dinilai tidak memiliki dasar hukum atau bukti konkret untuk menopang klaim mereka.
Adu Argumen Hukum dan Kebingungan Petugas
Penolakan tersebut sempat memicu terjadinya adu argumen hukum yang cukup sengit di lapangan antara pihak PH dan keluarga Yaskuri Lubis dengan Kapolsek Natal IPTU Dilwan Iskandar Hasibuan bersama Kanit Reskrim Polsek Natal.
Kapolsek sempat meminta agar keluarga tidak menghalang-halangi tugas kepolisian dan BPN.
Merespons hal itu, pihak keluarga meluruskan dengan menyampaikan permohonan maaf tanpa mengurangi ketegasan sikap mereka.
“Kami menyampaikan permintaan maaf. Kami bukan menghalangi tugas bapak kepolisian.
Akan tetapi, kami tidak mengizinkan pengukuran titik koordinat di lahan kami. Silakan ukur sebelah sana kalau ingin mengukur lahan KUD, jangan lahan kami yang Bapak ukur,” tegas perwakilan keluarga Yaskuri sambil menunjuk area di luar tanah mereka.
Ketegangan di lapangan tersebut justru melahirkan babak baru saat Kapolsek Natal kedapatan sempat bingung dengan arah penanganan kasus ini.
Laporan pencurian kenapa lari ke tanah?” ketus Kapolsek IPTU Dilwan Iskandar Hasibuan di lokasi.
Pihak keluarga menduga kuat bahwa anggota Polsek Natal pada awalnya hanya menerima dan melaporkan murni tindak pidana pencurian biasa tanpa merunut latar belakang terjadinya pemanenan, yang nyatanya berakar dari klaim sepihak pihak koperasi di atas lahan keluarga Yaskuri Lubis.
Kapolsek Ambil Jalan Tengah, Ditutup Aksi Saling Memaafkan
Melihat situasi hukum yang berkembang di lapangan, Kapolsek Natal IPTU Dilwan Iskandar Hasibuan akhirnya mengambil jalan tengah yang bijaksana.
Pihak kepolisian memilih untuk menunda sementara proses pengukuran guna menghindari benturan dan mendalami kembali dasar kasus ini secara berjenjang ke tingkat polres.
“Biarlah kami yang capek dulu, akan tetapi kami akan berkoordinasi dulu ke Kasat (Reskrim) Polres Kabupaten Mandailing Natal.
Hasil dari pertemuan kami nanti, kami akan kabarkan kepada Bapak-bapak keluarga Yaskuri nantinya,” ujar Kapolsek IPTU Dilwan Iskandar Hasibuan di hadapan perwakilan keluarga.
Suasana yang semula memanas akhirnya mencair dan ditutup dengan aksi saling memaafkan serta berjabat tangan antara jajaran Polsek Natal, petugas BPN Madina, serta pihak keluarga Yaskuri Lubis beserta penasihat hukumnya sebelum bergerak meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, tidak terjadi pengukuran titik koordinat sama sekali di area tersebut karena pihak BPN dan Polsek Natal secara patuh hukum menghormati sikap tegas keluarga Yaskuri Lubis yang tidak memberikan izin di atas tanah milik mereka.Surat kepemilikan yang ditunjukkan oleh keluarga Yaskuri Lubis kini menjadi fakta hukum baru yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Polres Madina.
Realese:( Hamsar lubis)
publisher: Vivian/Ririn








