Ket foto : Bukti surat yang di luncurkan Syarifuddin Kuasa Arko Efendi.
www.kontrasindependent.com Malang- Drs. Syarifuddin selaku Penerima Kuasa Arko Efendi ahli waris dari almarhum R. Marmo melayangkan surat keberbagai instansi terkait di Kabupaten Malang guna untuk mencari penegakan hukum.
Melalui UU RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik digunakan untuk Membuka Kasus Arko Efendy
Dugaan adanya mafia tanah di Desa Jatikerto Kabupaten Malang terus bergulir dengan cepat.
Menurut Kuasa Hukum Arko Efendi pada Kontras “Kali ini mencoba membuka kasus ini secara hukum, dengan cara menggunakan UU Kerterbukaan Informasi Publik UU RI NO 14 Tahun 2008 yaitu dengan cara berkirim surat kepada PPID Kabupaten Malang, Hari Jumat 16 September 2022 surat tersebut telah terkirim,”Paparnya.

“Kami berkirim surat ke semua instansi yang ada di negeri ini, dengan tujuan untuk membuka mata pemegang kekuasaan yang di pusat, Bagaimana para penguasa daerah pada tingkat terendah bisa menggunakan kekuasaannya dengan cara tak terbatas serta berkolaborasi dengan instansi lain yang berujung pada RAKYAT MENDERITA,” demikian Kata Syarifuddin Salah satu pemegang kuasa dari Arko Efendy.
Dimana Syarifuddin juga sebagai Walikota LSM LiRA Kota Malang, disamping itu dia menegaskan jangan pandang remeh UU keterbukaan Informasi Publik, bahwa termohon informasi akan dapat ganjaran PIDANA 2 tahun serta denda yang lumayan besar bila informasi tersebut tidak diberikan.
Tanggapan Sugiono, SH dikenal dengan panggilan Cak Su merupakan salah satu ahli hukum yang berwibawa serta terkenal di Malang Raya mengatakan bahwa “Kasus ini akan ada masalah Pidana serta perdata, banyak terjadi Lurah atau Kepala Desa masuk penjara gara gara kasus seperti itu,”Ujarnya. (Utsman)
















