KontraS Independent Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik
www.kontrasindependent.com – DAMPIT 30/08/2022 – KABUPATEN MALANG – JAWA TIMUR
KoiN PASBAR – Upaya penyelesaian dengan pihak yang bersengketa antara Maria Sitorus terkait dengan kasus jual-beli Limbah CPO Pabrik Kelapa Sawit PT. Rimbo Panjang,Eli Novia,sipemilik tanah jalan ke pabrik kelapa sawit PT Rimbo panjang Sejahtera Makmur ( RSPM). Dua polemik kasus ini kini telah terjawab sudah oleh pihak PT RSPM, Sabtu (27/08/22).

Syamsudin ST Direktur Utama mewakili pihak perusahaan PT. RPSM meminta kepada para awak media, baik Pers Online maupun Pers Cetak untuk memuat berita mengenai Eli Novia CS. Dimana fakta dan data terlampir ada pada pihak PT. Perusahaan yang dirugikan oleh kegiatan dari
Eli Novia CS,
“Untuk itu saya mengklarifikasikan data sebagai berikut :
- Bahwa, masalah kepemilikan tanah Eli Novia (kuasa Mursidi) seluas 12 M² x 100 M², telah diganti rugi oleh pihak perusahaan PT. RPSM ( kwitansi & perjanjian terlampir) sesuai dengan pasal 1320 kuhperdata. Jalan yang telah diganti rugi oleh PT. RPSM telah dijadikan sebagai fasilitas umum,dan telah menjadi akses jalan menuju pabrik bagi karyawan serta pihak masyarakat pada umumnya.
- Bahwa, tanah yang dipermasalahkan oleh pihak Eli Novia CS, statusnya masih menjadi status tanah Kaum Suku Melayu dan belum berbentuk Sertivikat hak milik yang diakui oleh Negara. Akan tetapi, masih berbentuk alas hak dan belum didaftarkan dalam pendaftaran tanah sesuai dengan PP nomor 24 tahun 1997.
- Bahwa, menurut adat Minang Kabau tanah pusaka tinggi atau turun-temurun dikuasai oleh Ninik Mamak dan diberikan kepada Keponakan perempuan. Sedangkan, Eli Novia adalah Anak Pisang dan tanah adat pemanfaatannya. Jika perdamaian tidak diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, maka pihak-pihak yang bersengketa bisa mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri pasal 12 ayat 2 Perda Sumbar.
- Bahwa, alas hak yang dimiliki oleh Eli Novia pada tahun 2007 telah dicabut oleh Ninik Mamak, tanah tersebut kembali menjadi milik Kaum Suku Melayu. Dimana Suku Melayu menyatakan, tanah tersebut telah menjadi jalan umum yang digunakan untuk masyarakat yang berada di lokasi area pabrik dengan tidak menghilangkan ganti rugi yang telah diberikan oleh pihak PT. RPSM kepada Eli Novia ( kwitansi dan perjanjian terlampir).
- Bahwa, PT. RPSM telah mendirikan pabrik dan beroperasi sejak tahun 2015 sampai sekarang. Jika, Eli Novia CS merasa dirugikan dan merasa tidak menerima uang ganti rugi dari pihak PT. RPSM, seharusnya Eli Novia memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri, tidak dengan cara anarkis dengan bentuk memblokir dan menganggu aktifitas pabrik yang menimbulkan kerugian bagi pihak pabrik dan karyawan yang bekerja pada PT. RPSM.
- Bahwa, dengan dibangunnya pabrik milik PT. RPSM sangat membantu masyarakat setempat untuk kehidupan dan perekonomian lebih baik. Karena, 80 persen karyawan pabrik berasal Anak Nagari. Fasilitas umum yang juga didirikan oleh PT. RPSM yaitu Rumah Ibadah Umat Muslim ( Masjid Rimbo Panjang ).
- Bahwa, yang datang pada saat demo terjadi bukanlah dari pihak masyarakat yang berada di Rimbo Panjang, akan tetapi sejumlah orang yang di himpun oleh pihak Eli Novia untuk berorasi dan berbuat onar dengan masuk ke lokasi area pabrik dan melakukan penggalihan jalan yang menjadi fasilitas umum tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. Sedangkan menurut surat edaran dari Polres Pasaman Barat, itu merupakan aksi damai.
- Bahwa kami dari pihak PT. RPSM mengalami kerugian dalam aktifitas yang dilakukan Eli Novia dengan melakukan eksekutorial tanpa ada putusan Pengadilan yang tetap.
- Bahwa, mengenai permasalahan CV. Al Bersaudara Group, telah di cantumkan dalam perjanjian kontrak Miko dan telah disepakati para pihak dalam borongan Miko (perjanjian terlampir). Dan apa yang telah dilakukan oleh CV. Al Bersaudara Group, jelas merugikan kami pihak perusahaan dengan melakukan perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 kuhperdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya yang menyebabkan kerugiannya mengganti kerugian,” ungkap Syamsudin.

Terkait dengan Dua kasus dugaan penipuan dan penyerobotan tanah milik Eli Novia, Ferdi SH selaku kuasa hukum Eli Novia mengungkapkan, “Sudah puluhan tahun digunakan untuk jalan masuk ke PT RSPM. Eli Novia belum pernah menyerahkan atau memperjual-belikan,” ujar Mursidi melalui kuasa hukumnya Ferdi SH saat melakukan orasi unjuk rasa bersama warga Nagari Kinali yang dikawal ketat oleh Pihak Keamanan Polsek Polres Pasaman Barat di TKP di bawah komando kompol iman,Kabag Op polres Pasaman Barat.(Windi Wulandari)
Publisher : Riyan Fandi















