Kasus Korupsi Mega proyek RSUD Jambak Pasaman Barat Akhirnya Terbongkar

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik

www.kontrasindependent.com DAMPIT 26/07/2022 KABUPATEN MALANG -JAWA TIMUR

KoiN PASBAR – Korupsi memang tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, dimana di tahun tahun ini & tahun sebelumnya terdengar berbagai kasus korupsi dengan terbongkarnya korupsi Massal juga korupsi raksasa yang berdampak pada kerugian Negara.

Terkait dengan korupsi, kini Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan Publik dengan terbongkarnya perkara tindak pidana Korupsi tepatnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambak  Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.

Ket : foto by Tim KoiN Regional Sumatera Barat.

Terbongkarnya Korupsi senilai kurang lebih 20 Milyar lebih dari dana anggaran tahun 2018 s/d 2020 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambak Pasaman Barat. Terbongkarnya dan pengungkapan perkara koruptor Raksasa pembangunan Mega proyek RSUD Jambak Kabupaten Pasaman Barat, bermula dengan di tangkapnya dua pelaku dan saat ini para pelaku masih dalam tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat untuk di tindaklanjuti dengan pengembangan perkara.

Pelaku korupsi yang berinisial H A M & N I , kini Keduanya merupakan tersangka dari perkara tindak pidana korupsi Mega Proyek  pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Jambak dengan angka kerugian Negara yang sangat besar, kurang lebih sekitar 29 Milyar Rupiah. Yang sesuai dengan perhitungan tim ahli dari hasil pemeriksaan proyek tersebut.

Para pelaku Korupsi tersebut bisa di sangkakan dengan pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dengan sanksi hukuman penjara paling singkat 1 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 sesuai dengan Udang-Undang tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana SH MH telah melakukan proses penyelidikan juga pengembangan terhadap ke 2 pelaku korupsi dengan mendapatkan 2 alat bukti yang cukup kuat sebagai acuan dasar hukum tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga memanggil Empat Saksi, namun hanya 2 saksi saja yang bisa hadir di antaranya : N I Selaku PPK & H A M Selaku penghubung pemegang tender RSUD Jambak.

Sedangkangkan direktur RSUD Jambak  dengan berinisial Y & saksi yang satunya lagi mangkir saat di panggil oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. ( Burhan Sikumbang )

Publisher : Riyan Fandi