Paripurna Agenda Penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Prioritas & Plafon Anggaran

Spread the love

Ket Foto : Bupati Malang saat menyampaikan pandangan umum.

www.kontrasindependent.com Malang- Rapat Pariputna DPRD Kab. Malang agenda penyampaian rancangan kebijakan umum APBD (KUA) serta Prioritas plafon anggaran sementara PPSS anggaran Tahun 2023.

Sebelum Rapat Paripurna tersebut di mulai acara di buka oleh Ketua DPRD yaitu Darmadi S,Sos setelah itu di oleh Bupati Malang Drs. H.M Sanusi M.M dengan menyampiakan pandangan-pandangan umum dengan mrngucapkan terima kasih yang setinggi-tinggjnya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, sehingga dapat bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Malang yang kita cintai.

Manyanyikan lagu wajib Indonesia Raya.

Semoga sinergi ini dapat terus kita perkuat, untuk bersama-sama mencapai tujuan pembangunan sebagaimana kita harapkan.  Selanjutnya dalam rangka memenuhi amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pada kesempatan ini disampaikan Rencana Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023. 

Adapun rancangan KUA dan PPAS dimaksud, akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2023.

Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2023 yang memuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang tahun 2023, melalui proses perencanaan pembangunan, di antaranya yaitu: Pertama Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan Provinsi Jawa Timur, hingga Nasional;  kedua Sinkronisasi dalam forum Perangkat Daerah, termasuk memperhatikan pokok-pokok pikiran dan catatan strategis DPRD; ketiga yaitu Koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat; dan ke Empat Memperhatikan sekaligus mencermati kebutuhan serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang dari waktu ke waktu. 

Saat Giat Paripurna 14 Juli 2022 di Gedung Dewan.

Lebih lanjut, KUA dan PPAS dimaksud, juga telah diupayakan untuk mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta mengakomodasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026. Secara khusus, tema Pembangunan Kabupaten Malang pada Tahun 2023 yaitu: “Pembangunan Pariwisata Kreatif (pariwisata dan industri kreatif) Berbasis Komunitas dan Budaya Lokal”.
Adapun prakiraan anggaran Pendapatan Daerah tahun 2023 adalah sebesar Rp4.271.936.014.705,00. Dimana target pendapatan tersebut apabila dibandingkan dengan APBD tahun 2022 sebelum perubahan yaitu sebesar Rp4.196.211.185.782,00, sehingga terdapat kenaikan 1,80%.  Selanjutnya untuk rincian atas prakiraan Pendapatan Daerah tahun 2023, terdiri dari Pendapat Asli Daerah (PAD) yaitu sebesar Rp990.840.855.285,00; Pendapatan Transfer sebesar Rp3.002.372.479.420,00; dan untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp278.722.680.000,00.

Dalam acara paripurna tersebut di saksikam oleh para anggota Dewan, Seluruha Jajaran Muspida Kabupaten Malang dari Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim yang Mewakili, Kepolisiam Resort Malang, Para Kepala Dinas dan paca Camat Sekabupaten Malang dan Para Tamu undangan Lainya.(Utsman)