Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : 3 Perwira Tinggi yang Jadi Tersangka.
www.kontrasindependent.com Jakarta – Viral di media sosial Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penetapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait aktivitas penyadapan tanpa prosedur pada periode 2025-2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Senin (3/11/2026), menyebut penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan nomor telepon ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) Polri tanpa melalui verifikasi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
“Terhadap para tersangka tersebut, diduga telah dilakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni
Jenderal Purnawirawan Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Menurut Bareskrim, modus yang digunakan adalah dengan menginput nomor-nomor sasaran ke dalam sistem LIMS tanpa surat perintah dan tanpa mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. Selain itu, para tersangka juga diduga menghapus jejak elektronik (log) penyadapan pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan barang bukti.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE terkait akses ilegal dan penghapusan informasi elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus ini masih dalam ranah penyadapan ilegal, belum memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHP. “Makar harus ada niat membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden tidak mampu memerintah. Sampai sekarang penyidik belum menemukan indikasi ke arah sana,” kata Yusril.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih berstatus praduga tak bersalah. Pihak Istana Kepresidenan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyadapan tersebut.(Red)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras TV dan online.







