Dugaan Pelat Nomor Palsu Mobil Dinas Pemprov, Gubernur Jatim Belum Beri Respons

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket Foto: Beberapa mobil dinas yang digunakan saat peresmian layanan Bus Trans Jatim Koridor II di Pendopo Kepanjen jadi sorotan.

www.kontrasindependent.com – Malang Dugaan ketidaksesuaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada sejumlah mobil dinas Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencuat usai kegiatan Peresmian Layanan Bus Trans Jatim Koridor II di Pendopo Kabupaten Malang, Kepanjen, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa, Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., serta jajaran pejabat Pemprov Jatim dan Pemkab Malang.

Sorotan muncul setelah beredar informasi di beberapa media online yang menyebutkan adanya perbedaan antara data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan TNKB yang terpasang di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, beberapa kendaraan dinas yang menjadi perhatian yakni Toyota Fortuner bernomor polisi L 1964 BP, Toyota Innova Reborn bernomor polisi L 1642 CP, Innova Reborn bernomor polisi L 1874 CP, Innova Rebond bernomor polisi L 1873 CP dan Innova Rebond L 1787 CP.

Untuk salah satu kendaraan, yakni L 1873 CP, dari foto STNK yang ditunjukkan pengemudi di lokasi, tertulis pemilik atas nama Bapenda Pemprov Jatim dengan keterangan TNKB berwarna merah. Sementara TNKB yang terpasang di kendaraan saat itu terlihat berwarna putih dengan tulisan hitam.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan perlu klarifikasi dari instansi berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.

Secara regulasi, ketentuan warna TNKB telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) yang mengatur:

Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan dan badan hukum privat,Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, Merah untuk kendaraan instansi pemerintah

Selain itu, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, yang penerapannya tentu harus melalui pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Sebagai upaya konfirmasi dan keberimbangan berita, pada Sabtu (31/10/2026) Redaksi Kontras Independent telah mencoba menghubungi Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau jawaban.

Redaksi berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Umum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, dapat memberikan klarifikasi resmi terkait status dan kesesuaian TNKB kendaraan dinas tersebut.

Redaksi Kontras Independent tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publisher: Utsman – Pimpinan Liputan Nasional Kontras TV dan Online.

Author: pusat 2