Kasus DPRD Malang VS Warga Berujung Damai, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Spread the love

Kontras Independent – Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket foto : Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai PDIP Komisi IV Zulham Ahmad Mubarok.

www.kontrasindependent.com MALANG – Kasus perselisihan dan dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, dengan seorang warga bernama Pak Dur berakhir damai.

Keduanya menjalani proses mediasi selama 4 jam di Polres Malang pada Rabu (21/10/2026). Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan menandatangani surat pernyataan damai.

Zulham Akhmad Mubarok dikonfirnasi kontras Independent via telepon/Wadshaap mengaku ia gak tega dan luluh setelah melihat penyesalan dari Pak Dur. Keputusan memaafkan juga diperkuat setelah ia bertemu langsung dengan kedua orang tua Pak Dur yang sudah berusia sepuh, 76 tahun.

“Setelah melihat penyesalan pelaku dan bertemu kedua orang tuanya yang sudah sepuh, saya memutuskan untuk memaafkan,” ujar Zulham.

Namun sayangnya terjyata wakau kita saling berdamai secara hukum terbaru proses hukum tetap jalan karena penganiayaan terhadap pejabat negara bukan atas dasar laporan menurut KUHP yang baru.

Di sisi lain, pihak Pak Dur juga telah resmi mencabut laporan balasan yang sebelumnya dilayangkan di kepolisian. Momen damai ditandai dengan saling bersalaman dan berpelukan.

Namun, meski telah berdamai, proses hukum pidana terhadap Pak Dur dipastikan tetap berlanjut.

Berdasarkan ketentuan hukum, kasus kekerasan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas termasuk dalam *Delik Umum*, bukan Delik Aduan. Artinya, pencabutan laporan oleh korban tidak menghentikan proses penyidikan. Surat perdamaian tersebut nantinya hanya akan menjadi bahan pertimbangan yang meringankan hukuman di hadapan majelis hakim.

Proses hukum kini masih berjalan di Polres Malang.

Publisher: Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras TV dan online.

Author: pusat 2