Pengurus Baru KUD Maju Bersama akan Seret Manajer Plasma PTPN IV Ke Polres Dan Kejari Madina Terkait Pencairan Dana Ilegal

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK

www.kontrasindependent.com Rabu 9 September 2026

KONTRAS INDEPENDENT
MANDAILING NATAL – Skandal kemitraan perkebunan sawit antara KUD Maju Bersama dan PTPN IV (Persero) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menggelinding ke ranah hukum.

Jajaran kepengurusan baru KUD yang sah menegaskan komitmennya untuk melayangkan laporan resmi DUGAAN ke Resor (Polres) Mandailing Natal serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina guna menyeret oknum Manajer Plasma PTPN IV atas dugaan pencairan dana bulanan (BLN) secara ilegal kepada pengurus lama yang sudah dinonaktifkan.

Langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif dan legalitas negara diabaikan oleh pihak manajemen. Melalui Surat Keputusan nomor 518/233/DK-UKM/2026(SK) Dinas Koperasi Kabupaten/Bupati Mandailing Natal per 3 Agustus 2026, mantan ketua KUD, Masa’al, telah resmi dinonaktifkan akibat pelanggaran berat, salah satunya tidak pernah sekalipun menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama kurang lebih 7 tahun menjabat.

Ketiadaan RAT setengah dekade ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk menutupi pengelolaan keuangan yang tidak adil serta lonjakan kekayaan eks ketua yang mencurigakan.Pemerintah Daerah telah mengesahkan kepengurusan baru periode 2026–2029 yang dipimpin oleh Harianto (Ketua), Ardinsyah (Sekretaris), dan Asrudin (Bendahara).

“Komposisi pengurus baru ini memiliki legitimasi hukum, moral, dan sosial yang sangat kuat di mata masyarakat karena mereka merupakan Kepala Desa Pardamean Baru dan Kepala Desa Kampung Sawah Natal,” ujarnya

Menejer plasma melakukan transaksi pencairan Dana ke Pihak Nonaktif, Pengurus baru Tempuh Jalur Hukum Sikap oknum Manajer Plasma PTPN IV yang dinilai kebal hukum .sungguh naif dan terkesan pasang badan untuk mantan pengurus menjadi pemantik utama laporan hukum ini.

Oknum manajer kedapatan tetap menyalurkan dana bulan ini ke kepada Masa’al, terhitung setelah SK penonaktifan diterbitkan oleh bupati.”Kami dari pengurus baru dan jajaran tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan resmi ke Polres Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Madina, ” Ucap Harianto.

Tindakan manajer yang mengalirkan dana petani ke pengurus yang sudah tidak sah secara hukum adalah pelanggaran pidana berat. Kami dari Plasma Pardamean Baru dan Kampung Sawah Natal hanya bermitra dengan institusi PTPN IV, bukan dengan kepentingan pribadi oknum manajer!” tegas perwakilan pengurus baru KUD Maju Bersama.

Langkah pelaporan ke Polres dan Kejari Madina ini bertujuan untuk menghentikan dugaan kongkalikong di bawah meja, menyelamatkan hak-hak normatif ratusan kepala keluarga petani plasma, serta mendorong dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap kas koperasi selama kurang lebih 7 tahun

jajaran Kepala Desa yang kini memimpin KUD Maju Bersama mendesak Direksi PTPN IV Pusat dan Kementerian BUMN untuk segera mencopot oknum Manajer Plasma PTPN IV dari jabatannya. Oknum tersebut dinilai telah menciptakan kegaduhan birokrasi, melakukan pembangkangan terhadap SK Bupati Mandailing Natal, serta merugikan ekosistem kemitraan BUMN dengan masyarakat adat setempat.(Tim red Hamsar lubis)

Publisher:Vivian Syahputri Ramadhani