Proses Izin PT Tiga Bersaudara LambatMata Pencaharian Warga Gampingan Terhenti

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik 

Ket foto : H. Rofi’i Direktur Utama PT. Alam Sinar Group Gampingan Pagak.

www.kontrasindependent.com Malang-  Sudah hampir tujuh bulan berlalu sejak kesepakatan diambil saat mediasi Februari 2026, namun izin operasional badan hukum baru pengelola sampah PT Tiga Bersaudara tak kunjung rampung.

Keterlambatan ini membuat warga Desa Gampingan,Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, yang menggantungkan hidup dari kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah terkatung‑katung, tak bisa bekerja layaknya sedia kala.

Saat mediasi pada Februari 2026 lalu, disepakati pengelolaan sampah akan dialihkan dan dikelola melalui badan hukum baru bernama PT Tiga Bersaudara, yang dibentuk di bawah pembinaan serta pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, sebagai jalan keluar atas polemik panjang yang sebelumnya melibatkan masyarakat, PT Eka Mas Fortuna, serta pihak pengelola setempat.

Namun kenyataannya, hingga kini proses pengurusan perizinan perusahaan baru tersebut belum juga selesai.

Direktur PT Alam Sinar, H. Rofii Iswahyudi, menjelaskan bahwa pada 7 Februari 2026 telah disampaikan arahan resmi dari DLH agar pengelolaan sampah selanjutnya dilaksanakan melalui PT Tiga Bersaudara tersebut.

 “Saat itu dikatakan proses perizinannya sedang berjalan. Namun sampai berbulan‑bulan tak kunjung rampung, sehingga banyak pertanyaan muncul dari masyarakat,” ungkap H. Rofii, Minggu (23/8/2026).

Masyarakat pun bertanya‑tanya: sejauh mana progres perizinan PT Tiga Bersaudara sebenarnya? Dan apa kendala atau kesulitannya sehingga berbulan‑bulan belum tuntas?

Hingga saat ini, H. Rofii mengaku belum dapat menjawab hal tersebut secara rinci dan gamblang, karena belum ada kejelasan maupun jawaban resmi dari pihak yang memproses izin. Bahkan muncul dugaan kuat bahwa proses ini justru diperlambat secara sengaja.

Keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi , melainkan langsung berdampak pada mata pencaharian warga. Pasalnya kegiatan pemilahan sampah bukan sekadar urusan perusahaan, melainkan sumber penghasilan utama warga Gampingan hingga desa tetangga seperti Sumberejo. Selama izin belum rampung, aktivitas pengelolaan sampah terhambat, ribuan warga kehilangan pekerjaan dan pendapatan hariannya.

 “Dengan lambatnya proses pengurusan ini, tentunya menjadi penghambat besar aktivitas warga setempat dalam memilah sampah. Padahal pekerjaan itulah yang menjadi sumber penghidupan bagi warga Gampingan dan desa sekitarnya,” tambahnya.

Warga berharap pihak berwenang segera memperjelas dan mempercepat proses perizinan tersebut agar kehidupan ekonomi warga yang bergantung pada pengelolaan sampah dapat segera berjalan kembali normal.(*)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras TV dan online.

Author: pusat 2