Bupati Asahan Terima Piagam Penghargaan Menteri Hukum

Spread the love

Medan,www.kontrasindependent.com — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menghadiri kegiatan penguatan akses bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/06/2026).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Asahan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat.Dalam laporan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., disebutkan bahwa di Sumatera Utara telah tercatat sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.

Pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi dari seluruh Kepala Daerah yang ada di Sumatera Utara dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat. Selain itu, berbagai kegiatan penyuluhan hukum juga telah dilaksanakan di desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia di Sumatera Utara. Gubernur berharap program bantuan hukum dapat terus diperkuat dan menjadi salah satu program unggulan di Provinsi Sumatera Utara.

“Hari ini kita meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum.”Permasalahan hukum di tengah masyarakat tidak semuanya harus berakhir di pengadilan.

Melalui Posbankum ini, kita ingin mengedepankan penyelesaian secara damai, musyawarah, dan restorative justice, sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan lebih baik tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan.

“Saya berharap Posbankum di setiap desa dan kelurahan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar hadir membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum, memberikan edukasi hukum, serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat,” harapnya.

Usai sambutan, Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum Republik Indonesia melakukan pemukulan gondang sebagai simbol diresmikannya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.Selanjutnya, Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum.

Karena itu, pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan.“Bisa dilakukan (penyelesaian masalah hukum) melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa (program Kejaksaan) atau Babinsa TNI, yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” ucap Supratman Andi Agtas.

Usai kegiatan, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan bantuan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penuh program bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh akses keadilan secara merata di Kabupaten Asahan.

Tanpak hadir Forkopimda Sumatera Utara, Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Ketua DPRD, Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan serta hadirin lainnya.(R.E.Gultom/Desy Arnas)

Bupati Asahan Terima Piagam Penghargaan Menteri Hukum RI

Medan,www.kontrasindependent.com — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menghadiri kegiatan penguatan akses bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/06/2026).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Asahan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat.

Dalam laporan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., disebutkan bahwa di Sumatera Utara telah tercatat sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi dari seluruh Kepala Daerah yang ada di Sumatera Utara dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat. Selain itu, berbagai kegiatan penyuluhan hukum juga telah dilaksanakan di desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia di Sumatera Utara. Gubernur berharap program bantuan hukum dapat terus diperkuat dan menjadi salah satu program unggulan di Provinsi Sumatera Utara.

“Hari ini kita meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum.”

Permasalahan hukum di tengah masyarakat tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum ini, kita ingin mengedepankan penyelesaian secara damai, musyawarah, dan restorative justice, sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan lebih baik tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan.

“Saya berharap Posbankum di setiap desa dan kelurahan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar hadir membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum, memberikan edukasi hukum, serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat,” harapnya.

Usai sambutan, Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum Republik Indonesia melakukan pemukulan gondang sebagai simbol diresmikannya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.

Selanjutnya, Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum. Karena itu, pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan.

“Bisa dilakukan (penyelesaian masalah hukum) melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa (program Kejaksaan) atau Babinsa TNI, yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” ucap Supratman Andi Agtas.

Usai kegiatan, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan bantuan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penuh program bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh akses keadilan secara merata di Kabupaten Asahan.

Tanpak hadir Forkopimda Sumatera Utara, Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Ketua DPRD, Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan serta hadirin lainnya.(R.E.Gultom/Desy Arnas)