Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Rahma Yulinda Tan bersama Tim Kuasa Hukum saat datangi Polres Malang.
www.kontrasindependent.com Malang- Diproses Hukum di polres Malang soal penganiayaan pada salah satu Jurnalis Chibernews.id Rahma Yulinda Tan terus berjalan.
Dalam kasus tersebut Kuasa Hukum Apresiasi Kerja Satreskrim Polres Malang Kuasa hukum pelapor, Muslimin S.H., M.Hum., memenuhi panggilan Unit 3 Satreskrim Polres Malang pada Selasa (19/5/2026) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan di wilayah hutan di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Muslimin mengapresiasi respons cepat dan profesional Unit 3 Satreskrim dalam menangani laporan kliennya, Tukiran, Nimin, dan Rahma Yulinda Tan.
“Penyidik bekerja profesional, cepat, dan tepat. Klien kami sudah memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan,” kata Muslimin.
Beliau yakin kasus ini akan ditindaklanjuti tegas terhadap para terduga pelaku yang meresahkan warga. Menurutnya, proses berjalan sesuai prosedur hukum tanpa ada laporan yang diabaikan.
“Semua perkara diproses. Kami sudah sampaikan pasal dan undang-undang yang berlaku. Tahapannya akan berlanjut sampai pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.
Muslimin juga mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Unit 3 Satreskrim Polres Malang. Ia berharap komitmen aparat dalam menegakkan hukum di Kabupaten Malang tetap terjaga.
Sementara salah satu korban dari media Rahma Yulinda Tan berharap kasus ini bisa terungkap proses hukum secara tranparan, agar kedepan tidak serta merta masyarakat melakukan kearoganan dan kekerasan semena-mena pada siapapun, karena premanisme harus di tumpas siaapun pelakunya.(*)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.








