KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS
www.kontrasindependent.com Tigo Nagari – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 18 Taarang Tunggang diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan baru ini secara tegas melarang instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, untuk mengangkat tenaga honorer atau Pegawai Non-ASN baru.
UU ASN 2023 mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer secara bertahap dan menata pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat pada 31 Desember 2025. Mulai 1 Januari 2026, rekrutmen tenaga honorer baru akan dilarang sepenuhnya.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun tim Kontras TV Independent saat melakukan investigasi di SDN 18 Taratang Tunggang, terungkap adanya dugaan perekrutan tenaga honorer yang melanggar ketentuan tersebut. Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa terdapat dua guru honorer di sekolah tersebut. Satu guru diangkat pada tahun 2022, sementara satu guru lainnya diduga masuk pada tahun 2026.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan SDN 18 Taratang Tunggang terhadap regulasi terbaru mengenai kepegawaian di sektor publik. Pelanggaran terhadap UU ASN dapat berimplikasi pada sanksi administrasi hingga pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.
Pihak sekolah maupun dinas pendidikan terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pelanggaran ini. Kontras TV Independent akan terus mendalami isu ini dan mencari konfirmasi lebih lanjut dari sumber yang berwenang.
Publisher : Kabiro Pasaman
Realis : Kabiro Pasaman
















