Koperasi K24 Padangsidimpuan Dongkrak PAD dan Serap Ratusan Tenaga Kerja Lokal

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS

www.kontasindependent.com PADANGSIDIMPUAN – Ketua Koperasi K24, Lili Andriani Siregar, menegaskan bahwa, pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilaksanakan Koperasi K24 dipastikan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Tak hanya itu, berkat pengelolaan parkir yang baik, menurut Lili, peran Koperasi K24 dalam membuka lapangan pekerjaan bagi ratusan masyarakat lokal, juga sangat besar.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Lili, guna menyikapi perhatian publik terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Dalam keterangan resminya yang diterima pada Rabu (21/01/2025), Lili turut memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang dari fakta yang sebenarnya.

“Ini dilakukan agar masyarakat di Kota Padangsidimpuan mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, Koperasi K24 merupakan pengelola parkir resmi yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan.

“Bahwa, benar kami selaku pihak pengelola parkir di Kota Padangsidimpuan telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Lili memastikan, selama menjalankan pengelolaan parkir, pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban untuk menunjang PAD sesuai perjanjian kerja sama, termasuk penyetoran retribusi ke pemerintah daerah kota Padangsidimpuan.

“Kami sebagai pelaksana telah memenuhi kewajiban untuk menyetorkan kepada pihak pertama, yaitu Dinas Perhubungan, tanpa kurang satu apa pun,” tegasnya.

Menurutnya, pengelolaan parkir yang dilakukan Koperasi K24 justru menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif pihaknya dalam rangka mendukung peningkatan PAD Kota Padangsidimpuan, khususnya dari sektor perparkiran.

“Kami benar-benar melaksanakan hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya demi ikut berpartisipasi meningkatkan PAD Kota Padangsidimpuan,” katanya.

Selain kontribusi fiskal, pengelolaan parkir oleh Koperasi K24 juga dinilai memberi dampak sosial yang signifikan. Lili menyebut, kegiatan ini telah membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.

“Pengelolaan parkir ini juga membuka pekerjaan yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya warga Kota Padangsidimpuan,” tambahnya.

Ia menilai, sektor perparkiran menjadi salah satu ruang ekonomi kerakyatan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja lokal dan mengurangi pengangguran.

Terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lili menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan.

“Kami menganggap tidak ada permasalahan dalam pengelolaan parkir ini dan meyakini Kejari Padangsidimpuan profesional, akuntabel, dan transparan dalam menjalankan proses hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi K24, Dipo Alam Siregar, SH, dari Kantor hukum GAS & Partners, turut memberikan penjelasan dalam konferensi pers resminya.

Dipo menyampaikan bahwa, hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta belum ada penetapan tersangka. Ia menegaskan, posisi kliennya hanya sebagai pelaksana teknis, bukan pengambil kebijakan.

“Koperasi K24 menjalankan pengelolaan parkir berdasarkan MoU dengan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, bukan sebagai pihak yang menentukan kebijakan,” tegasnya.

Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) tertanggal 1 April 2024 dan 1 Januari 2025. Dipo juga menegaskan komitmen kliennya untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami percaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas,” pungkas Dipo menutup. (BR)

Realis: Syahminan Rambe

Publisher: Yakup Hasibuan