Pasar Malam Di Lapangan Pasar Padang Gantiang Diduga Ilegal Resahkan Warga Pasca Bencana Galodo

Spread the love

Kontras Independent Media Restorasi dan Informasi Publik

www.kontrasindependent.com ( 02 Desember 2025 )

Ladang Panjang – Sebuah Pasar malam yang baru-baru ini didirikan di Lapangan Pasar Padang Gantiang menuai kecaman dari warga dan aktivis sosial. Pasar malam tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan dianggap tidak menghargai suasana duka pasca bencana galodo yang melanda wilayah Sumatera Barat.

Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mereka atas keberadaan pasar malam ini. “Saudara Kita masih berduka dan berusaha memulihkan diri dari bencana ini. Adanya pasar malam dengan hiburan yang berlebihan terasa sangat tidak pantas,” ujar, seorang tokoh masyarakat.

Selain itu, pasar malam ini juga diduga beroperasi tanpa izin yang jelas dari Pihak Kepolisian.

Aktivis sosial juga mengecam keberadaan pasar malam ini. RYH, seorang aktivis dari IMM ( Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), mengatakan bahwa pasar malam ini tidak hanya tidak menghargai suasana duka, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial lainnya, seperti kemacetan dan gangguan keamanan. “Kami mendesak Forkopinca Tigo Nagari untuk segera menutup pasar malam ini dan lebih fokus pada upaya pemulihan pasca bencana saudara kita yang terdampak,” katanya.

Menanggapi keresahan warga, pihak kepolisian setempat melalui Kapolsek Tigo Nagari bicara, menyatakan bahwa kami telah menerima laporan terkait dugaan ilegalitas pasar malam ini. “Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait perizinan dan potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Camat Tigo Nagari, juga memberikan tanggapan terkait masalah ini. “Kami memahami betul keresahan yang dirasakan oleh masyarakat. Pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik. Kami akan memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di wilayah kecamatan memiliki izin yang sesuai dan tidak mengganggu ketertiban umum, terutama di masa pemulihan pasca bencana ini,” jelasnya.

Warga dan berbagai pihak berharap agar Forkopinca segera mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah ini. Penyelidikan yang transparan dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan demi menghormati korban bencana dan menjaga ketertiban masyarakat.

Hingga saat ini, pihak penyelenggara pasar malam belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Warga dan berbagai pihak berharap agar Forkopinca segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Publisher : Medri Chaniago

Reales : Yakup Hasibuan

Author: Danielger